Eks Plt Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 17:53 WIB

Kejagung menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto sebagai tersangka baru kasus PT Timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tersangka baru tersebut merupakan mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto.

"Penyidik menemukan bukti permulaan nan cukup mengenai keterlibatan kerabat SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka interogator menetapkan SPT sebagai tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harli mengatakan Supianto langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejagung.

Berdasarkan perannya, Supianto selaku Plt Kepala Dinas melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan RKAB.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional