Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 09:28 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat dari pidana penjara kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Luthfi Hasan Ishaaq bebas bersyarat dari pidana penjara kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). CNN Indonesia/ Gilang Fauzi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham.

Luthfi Hasan Ishaaq bebas menghirup udara sejak Senin, 6 Mei 2024.

"Yang berkepentingan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan bakal melanjutkan pengarahan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Luthfi divonis dengan pidana 18 tahun penjara.

Putusan perkara nomor:385 PK/Pid.Sus/2021 itu dijatuhkan pada 15 November 2021. Adapun perkara ini diadili oleh ketua majelis pengadil Suhadi dengan pengadil personil masing-masing adalah Ansory dan Eddy Army.

Kuasa norma Luthfi Hasan, Sugiyono, sebelumnya mengusulkan upaya norma luar biasa PK usai mencermati tiga putusan norma kasus korupsi. Ketiganya ialah putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama kliennya sendiri alias Luthfi Hasan.

"Dalam 3 putusan itu mengandung perbedaan, padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak mengenai dengan kewenangannya," terang Sugiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 16 Desember 2020 lalu.

Majelis pengadil kasasi MA pada Februari 2019 memotong masa balasan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap mengenai proyek PLTU Riau-1.

Sementara pada September 2019, majelis PK MA memotong vonis Irman Gusman dari 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap mengenai kuota gula impor di Perum Bulog.

Pada 15 September 2014, majelis pengadil kasasi MA nan dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan personil majelis Hakim Agung, M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan kewenangan politik.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lampau nan hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional