Eks Wamen Minta Elite PPP Minta Maaf Usai Gagal Bawa Partai ke Senayan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 15 Jun 2024 16:35 WIB

Politikus senior PPP Zainut Tauhid Sa'adi meminta elite partai itu meminta maaf ke publik usai kandas membawa partai itu ke Senayan. Politikus senior PPP Zainut Tauhid Sa'adi meminta elite partai itu meminta maaf ke publik usai kandas membawa partai itu ke Senayan. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus senior PPP Zainut Tauhid Sa'adi meminta elite PPP meminta maaf  usai kandas membawa partai itu lolos ke DPR RI.

Zainut menilai kegagalan PPP menembus DPR adalah balasan publik terhadap para elite PPP. Menurutnya, petinggi-petinggi PPP saat ini tak bisa mengelola bentrok internal partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada ketua dan elite PPP agar segera meminta maaf secara terbuka kepada publik sebagai corak pertanggungjawaban moral atas tidak lolosnya PPP pada periode pemisah Pemilu tahun 2024," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/6).

Zainut meminta para kader PPP untuk tetap solid meskipun tak lolos ke DPR. Dia meminta kader-kader partai ka'bah itu tidak saling menyalahkan.

Mantan Wakil Menteri Agama itu menganjurkan PPP untuk segera melakukan konsolidasi. Dia mendorong refleksi secara mendalam atas musibah ini agar dapat mencari solusi tepat membangun kembali PPP.

"Segera melakukan konsolidasi organisasi, memperkuat tali silaturahmi, membangun persaudaraan untuk membangkitkan moral kader dan simpatisan PPP di tingkat grassroot," ujarnya.

Sebelumnya, PPP tak bisa lolos ke DPR pada Pemilu Serentak 2024. Mereka hanya memperoleh 5.878.777 bunyi alias 3,87 persen bunyi sah nasional. Perlu minimal 4 persen untuk masuk dalam penghitungan jatah bangku di DPR.

Mardiono dkk sempat mengusulkan gugatan atas hasil pemilu itu. Mereka mendaftarkan 24 gugatan untuk pemilihan personil DPR dan DPRD.

Hanya 6 gugatan nan maju ke tahap pembuktian. Satu di antaranya adalah gugatan pileg DPR. Namun, gugatan itu pun ditolak MK setelah pembuktian.

(dhf/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional