CNN Indonesia
Minggu, 10 Nov 2024 12:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkapkan enam dari delapan tersangka kasus penjualan rekening untuk transaksi finansial bandar gambling online ke Kamboja terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Diketahui, sindikat penjualan rekening ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, nan dijadikan sebagai markas, Jumat (8/11) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan pihaknya melakukan tes urine terhadap para tersangka lantaran berprasangka terhadap perilaku nan mereka tunjukan.
"Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka nan tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, nan hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba," kata Syahduddi dalam keterangannya, Minggu (10/11).
Enam tersangka nan terbukti mengonsumsi sabu ialah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR dinyatakan negatif narkoba.
Sebelumnya, Syahduddi membeberkan sindikat penjualan rekening bank untuk menampung transaksi finansial bandar gambling online ke Kamboja telah beraksi dua tahun alias sejak Mei 2022 hingga Oktober 2024.
Dalam aksinya, tersangka utama RS mengirimkan ponsel nan telah diisi aplikasi perbankan beserta kartu ATM melalui jasa ekspedisi ke Kamboja.
Syahduddi menyebut dari hasil pengecekan kepada jasa ekspedisi, sindikat jual beli rekening tersebut tercatat telah melakukan pengiriman peralatan sebanyak 1.081 kali ke Kamboja.
Kata dia, mengatakan sindikat penjualan rekening itu rata-rata menyerahkan dua unit handphone nan masing-masing telah terisi dua rekening perbankan ke bandar gambling online di Kamboja.
"Sehingga dapat disimpulkan jumlah rekening nan telah dikirimkan ke Kamboja periode bulan Mei 2022 sampai bulan Oktober 2024 sekitar 4.324 rekening," tuturnya, Jumat (7/11).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman balasan penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
(dis/bac)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.