Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA. Keputusan perpanjangan penutupan operasional Bandara Sam Ratulangi ini tertuang dalam Notice to AirMen alias Notam Nomor A1192/24/ NOTAMR A1181/24.

Perpanjangan waktu penutupan operasional Bandara Sam Ratulangi ini berasas hasil pengamatan aktivitas abu vulkanik Gunung Ruang. Berdasarkan hasil pengamatan, wilayah udara di sekitar Bandara Sam Ratulangi belum dinyatakan kondusif untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang beberapa waktu lalu.

"Demi menjaga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, operasional Bandara Sam Ratulangi Manado ditutup sementara sampai Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko dalam keterangannya, Jumat, 3 Mei 2024.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya bakal terus memantau perkembangan situasi Gunung Ruang setelah kembali erupsi, serta dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Otoritas airport wilayah VIII Manado bekerja sama dengan para pemangku kepentingan mengenai abu vulkanik, demi memastikan keselamatan penerbangan. Apabila kondisi belum berubah maka Notam kembali diperpanjang.

"Karena berkarakter force majeure, masyarakat agar dapat memahami situasi ini. Khususnya bagi calon penumpang, minta pengertian jika terjadi pembatalan penerbangan," ucapnya.

Meski Bandara Sam Ratulangi Manado tetap ditutup sementara akibat erupsi Gunung Ruang, sejumlah airport di wilayah Sulawesi sudah kembali bisa beraksi normal setelah sempat terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Iklan

Adapun sejumlah airport nan sudah mulai beraksi lagi, di antaranya Bandara Gorontalo, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, dan Bandara Pohuwato. "Setelah dilakukan pengecekan paper test dan hasilnya negatif abu vulkanik, bandara-bandara tersebut sudah dapat kembali beroperasi," ujarnya.

Sebagai pedoman penyelenggaraan penanganan force majeure, termasuk nan terjadi pada erupsi Gunung Ruang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tekah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Selain itu jug dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making Penanganan Dampak abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling alias I-WISH.

Pilihan Editor: Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis