Fakta-fakta Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur racun sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8).

Ia keluar dari Lapas wanita kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8) pagi sekitar pukul 09.37 WIB. Jessica bebas bersyarat setelah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi balasan 20 tahun penjara lantaran kasus pembunuhan tersebut.

Bebasnya Jessica Wongso menjadi babak baru dalam kasus nan ramai bertahun-tahun. Fakta baru juga muncul usai Jessica bebas, terutama mengenai langkah nan bakal diambil sang eks terpidana berbareng kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta mengenai Jessica Wongso nan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida Wayan Mirna.

1. Masih jadi bimbingan Bapas Jaktim

Meski telah keluar penjara, Jessica saat ini tetap kudu menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Status itu dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya. Ia juga menjelaskan Jessica bakal menjadi bimbingan Bapas hingga 2032.

"Hari ini Jessica terdaftar sebagai pengguna Bapas Jakarta Timur-Utara. Artinya bakal melaksanakan proses pembinaan integrasi ialah pembimbingan oleh Bapas sampai pemisah waktu ditetapkan ialah tahun 2032," kata Andika

2. Tidak ada dendam

Jessica turut buka bunyi usai bebas bersyarat. Ia mengaku sempat merasa sedih lantaran dianggap melakukan pembunuhan.

Namun, saat ini mantan terpidana itu mengaku sudah mengampuni semua pihak nan melakukan perihal jelek terhadap dirinya. Ia juga memastikan tidak ada kebencian lagi di dalam hatinya.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya kudu menjalani apa nan saya kudu jalani," kata Jessica.

"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah mengampuni semua nan telah melakukan hal-hal nan jelek kepada saya," imbuhnya.

3. Bawa bukti baru saat ajukan PK

Kuasa norma Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bakal membawa bukti baru (novum) nan selama ini disembunyikan seseorang.

Novum itu tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, tetapi siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.

"Suddenly kami menemukan bukti baru nan mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto.

4. Belum terpikir berjumpa family Mirna

Jessica mengaku belum memikirkan rencana untuk menyambangi family Mirna. Menurut Jessica, saat ini dirinya tetap merasa kosong lantaran baru keluar dari Lapas Pondok Bambu.

"Saya untuk kelak malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya kudu ngapain dan kudu apakah saya bakal melakukan itu alias tidak," ujar Jessica.

"Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," ucap dia.

5. Pengacara ingatkan MA, ungkit tak ada autopsi Mirna

Otto Hasibuan juga kembali mengungkit kasus sianida itu ketika mengadakan konvensi pers setelah Jessica bebas bersyarat. Otto mengaku tetap tidak terima dengan putusan pengadilan terhadap kliennya.

Ia juga menyinggung tidak adanya autopsi nan dilakukan terhadap mendiang Mirna. Hal itu pula nan membikin pihaknya bersiap mengusulkan Peninjauan kembali (PK) agar mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA).

"Hakim mengatakan Mirna meninggal lantaran racun dan diketahui lantaran sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya," kata Otto.

"Terus terang saja saya selalu berambisi entah apapun ini Mahkamah Agung kudu menjawab," imbuhnya.

(mfh/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional