TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nan diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kelima perusahaan dompet digital, ialah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dicurigai memfasilitasi transaksi judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie nan menyatakan bakal menindak tegas jasa dompet digital nan memfasilitasi praktik gambling online. Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan dompet digital nan kena teguran keras olehnya.
“Ada lima perusahaan nan memfasilitasi gambling online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Fakta-fakta Kecurigaan
1. Lonjakan Catatan Transaksi Penambahan Saldo alias Top-up
Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermulai dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) nan terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi nan terjadi hanya satu arah, artinya transaksi nan tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Nilai nan tercatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai nomor triliunan rupiah, dengan rincian sebagai berikut: PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337; PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.
Kemudian, PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316; PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi sebanyak 80.171; serta Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
2. Kemenkominfo Akan Lakukan Pemblokiran Akun
Budi Arie menjelaskan bahwa sasaran utama pemblokiran akun-akun dompet digital nan dilakukan pemerintah adalah para bandar gambling online. Sedangkan, arus perputaran duit ke para pemain gambling online bakal menjadi sasaran selanjutnya.
Oleh lantaran itu, Budi Arie menekankan pentingnya tahap verifikasi bagi pengguna dompet digital saat pertama kali membuka akun. Hal ini untuk menghindari kemungkinan akun tersebut digunakan oleh para pelaku kejahatan seperti para pelaku gambling online.
3. Penyedia Layanan Dompet Digital Harus Lakukan Pendataan eKYC
Iklan
Sejalan dengan ketentuan perlindungan info pribadi (PDP), Budi Arie juga menegaskan agar perusahaan penyedia dompet digital melakukan pendataan nan gamblang bakal akun-akun pengguna alias menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC).
4. Konfirmasi dari DANA Indonesia
Public Relations Lead DANA Indonesia, Diah Fanny Amalia, nan dimintai konfirmasi oleh Tempo mengenai keterangan Kemenkominfo memberikan pernyataan resmi dari Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella.
Sharon mengatakan, "Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk aktivitas nan melanggar hukum, termasuk gambling online, DANA mau menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem finansial digital di Indonesia," kata Sharon, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.
5. OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun
Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka bunyi usai platformnya dituding telah memfasilitasi gambling online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara alias bandar gambling online.
“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi aktivitas pertaruhan online dan tidak mempunyai kerja sama apapun dengan penyelenggara alias pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs gambling online. Termasuk bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengeksekusi sekitar 52 ribu situs penyedia gambling online dan menindaklanjuti masalah promosi laman gambling online nan dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.
“Enggak ada ruang untuk judi online lantaran gambling online adalah penghancur transformasi digital di Indonesia,” kata Budi Arie ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024.
MICHELLE GABRIELA | HANIN MARWAH | ADIL AL HASAN
Pilihan editor: OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun