Fakta-fakta Kominfo Sikat Judi Online, Selanjutnya Pinjol

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Akhir-akhir ini kasus mengenai judi online dan pinjaman online tengah naik daun di Indonesia, perihal ini disoroti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi mengungkapkan dua kasus tersebut saling berangkaian seumpama kerabat kandung kakak dan adik nan tidak ada putusnya.

Karena kegemaran bertaruh secara online, orang memerlukan biaya darurat nan sigap cairnya, akhirnya pinjaman online jadi sasarannya.

Dilansir dari Radio Republik Indonesia, Menkominfo Budi menyatakan jika pihaknya sekarang telah tergabung dengan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memutus rantai kasus ini. 

Terkait penumpasan pinjaman online, Budi bekerja sama dengan seluruh pihak lantaran komprehensif dan bisa diatasi secara sigap dan tepat. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam waktu dekat bakal disahkan oleh Jokowi, sementara itu satgas selama menjalankan tugasnya telah menutup lebih dari 2,1 juta situs gambling online.

Berikut sejumlah kebenaran Kominfo nan bakal sikat gambling online dan kemudian menyusul pinjaman online alias pinjol.. 

1. Menkominfo Libatkan Semua Kementerian

Grafik kenaikan kasus pinjol berangkaian erat dengan pengguna gambling online nan ikut meningkat, lantaran keduanya saling berkesinambungan. Untuk itu Menkominfo pun membujuk seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk solid terlibat memberantas gambling online di samping kerja sama dengan Satgas Pemberantasan Judi Online. Dikutip dari Antaranews, Budi Arie Setiadi nantinya bakal mengumpulkan paraf seluruh menteri dan juga presiden untuk selanjutnya terlibat berbareng Menkominfo dan Menkopolhukam. 

Iklan

2. Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk Jokowi pada 14 Juni 2024 lalu,  pembentukan satgas terjadi setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring nan mempunyai masa tugas hingga 31 Desember 2024. Susunan keanggotannya terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil, dan dua bagian pencegahan serts penegakan hukum. 

3. Satgas bakal Perkuat Koordinasi dengan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 

Dalam memperlancar tugasnya sebelumnya Satgas Anti Judi Online sudah berkoordinasi dengan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Dari koordinasi tersebut tercatat sebanyak 824 entitas terlarangan sukses diblokir selama periode April - Mei 2024, di mana 654 di antaranya adalah situs pinjaman daring, dengan 41 konten penawaran pinjaman online. Tentunya kedepannya satgas bakal kembali berkoordinasi dengan PASTI. 

MELINDA KUSUMA NINGRUM | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Jokowi Sebut Penjudi Online Tidak Dapat Bansos, PPATK: Satgas Kejar Bandar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis