Fakta-fakta Nasib 229.901 ASN Usai Prabowo Tambah Kementerian

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) bakal dialihkan imbas penambahan jumlah kementerian dan lembaga pemerintahan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo menambah, dengan memecah kementerian menjadi 48 unit. Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membentuk sejumlah badan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penambahan lembaga nan dibentuk oleh Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN nan bakal dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK," kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Berikut beberapa kebenaran tentang nasib ASN imbas penambahan jumlah kementerian:

Rincian ASN nan dipindah

Rincian ASN nan dialihkan, ialah untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN.

Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejumlah 453 ASN; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 710 ASN; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 19.545 ASN.

Lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebanyak 2.256 ASN; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN; serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jumlah ASN sebanyak 117.784 ASN.

Layanan manajemen ASN tak terganggu

Pemetaan pengalihan ASN tersebut merupakan langkah BKN untuk membantu dan memastikan kelancaran jasa kepegawaian setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam Perpres 139/2024, termaktub susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 nan meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian nan mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian nan hanya mengalami perubahan nomenklatur.

"Kami memastikan jasa manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait," kata Haryomo.

Koordinasi tersebut bakal berjalan antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta instansi-instansi terkait.

"BKN bakal bekerja-sama dengan Kementerian PANRB dan lembaga pembina kedudukan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.

Tiga tahap pemindahan ASN

Pada tahap pertama, Haryomo menyebut BKN bakal menerbitkan daftar ASN nan bakal dialihkan. Ini dirinci berasas unit eselon I serta eselon II nan merujuk kepada nomenklatur Perpres Instansi.

Kedua, BKN bakal meminta kementerian/lembaga (K/L) mengenai melakukan verifikasi dan pengesahan atas daftar ASN nan diterbitkan BKN. Ini dilakukan by system pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"Ketiga, info pegawai ASN nan bakal dipindahkan berasas info pegawai nan tersimpan dalam database BKN. Apabila ada pegawai nan datanya tidak tercatat dan belum ter-update, maka lembaga wajib melakukan pembaruan terlebih dahulu," ujarnya.

Haryomo juga menekankan pihaknya sudah membikin fitur pengalihan ASN pada jasa SIASN. Ia merinci ada lima sistem dalam fitur tersebut.

Berikut rincian sistem pengalihan ASN di kementerian baru via SIASN:

1. Tampilkan info ASN hasil mapping BKN
2. Instansi induk melakukan checklist ASN nan bakal dialihkan ke lembaga tujuan
3. Instansi induk memverifikasi dan menyetujui. Dikirim ke BKN by system
4. BKN melakukan publikasi SK pengalihan
5. SK Pengalihan dapat diunduh instansi/ASN

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional