Fakta-fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Perong Ditangkap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki nan terjadi di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam, memasuki babak baru usai salah satu buronan ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan penangkapan dilakukan interogator terhadap Pegi Perong namalain Pegi Setiawan di wilayah Bandung, pada Selasa (21/5) malam.

Meski begitu, dia tidak merincikan lebih jauh ihwal letak dan kronologi penangkapan tersebut. Surawan hanya menyebut interogator tetap bekerja di lapangan untuk menangkap kedua pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/5).

CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon:

Buron Pegi Perong Jadi Kuli di Bandung

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam pelariannya selama delapan tahun, pelaku Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan.

"Jadi Pegi nan kita DPO info terakhir nan kami dapatkan bekerja sebagai pekerja gedung di Bandung," katanya.

Jules mengatakan Pegi selama menjadi buronan kerap kerap beranjak tempat, sehingga menyulitkan petugas menangkapnya. Akhirnya Pegi ditangkap di wilayah Kopo, Kota Bandung.

"Tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi. Namun polisi akhirnya sukses melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan. Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku berjulukan Robi," katanya.

Geledah Kediaman Pegi di Cirebon

Pasca penangkapan Pegi, interogator langsung menggeledah rumah tempat tinggal Pegi di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur investigasi usai penangkapan tersangka.

Anggi mengatakan lewat penggeledahan itu interogator juga turut mencari sejumlah peralatan bukti nan nantinya dapat membantu proses investigasi berjalan.

"Yang kita cari dalam penggeledahan ini bukti-bukti nan sekiranya dapat membantu membikin terang proses investigasi nan sedang kita tangani," jelasnya.

"Penggeledahan ini kita lakukan dari pukul 13.30 sampai 16.30 jadi kita butuh waktu 3 jam," imbuhnya.

Sita Barang Bukti

Terpisah, Surawan turut membenarkan aktivitas penggeledahan tersebut. Ia mengatakan interogator juga telah menyita sejumlah peralatan bukti dari rumah Pegi.

Kendati demikian Surawan mengaku tetap belum bisa membeberkan peralatan bukti apa saja nan turut disita lantaran tetap dalam proses pendataan.

"Iya betul (rumah Pegi digeledah), ada beberapa barang-barang (yang dibawa). Sementara lagi kita cek dulu," jelasnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah ditangkap, Pegi ditetapkan sebagai tersangka. Pegi diduga otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina nan terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan nan terjadi delapan tahun silam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast pada Rabu (23/5) malam.

Penahanan 4 Terpidana Dipindah ke Rutan Bandung

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung Suparman menyebut ada empat narapidana di kasus pembunuhan Vina nan dipindahkan sementara.

Suparman mengatakan pemindahan keempat narapidana ke Rutan Bandung tersebut sengaja dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan nan bakal dilakukan Polda Jawa Barat.

"Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan setara dan transparan," jelasnya.

"Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan patokan nan berlaku," imbuhnya.

Dua DPO Masih Diburu

Polda Jawa Barat tetap memburu dua daftar pencarian orang (DPO) lain kasus pembunuhan Vina Cirebon nan belum tertangkap. Keduanya adalah Andi dan Dani.

Total ada 11 pelaku nan mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dari jumlah itu, delapan orang ditangkap lebih dulu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis balasan penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya ialah Saka hanya divonis 8 tahun penjara lantaran masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional