Fakta Fit and Proper Test Calon Anggota BPK: DPR Bagi Tiga Tempat Ujian hingga Waktu Singkat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Uji kepantasan dan kepatutan alias fit and proper test calon personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berjalan sejak 2 - 4 September 2024. Dalam pelaksanaannya, fit and proper test ini digelar di tiga tempat di Gedung Nusantara I, ialah ruang rapat Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKN), Pansus C, dan Komisi XI DPR. 

DPR mencatat ada 74 calon personil BPK nan menjalani uji seleksi. Saat menjalani fit and proper test itu, para peserta hanya diberikan waktu 30 menit untuk mempresentasikan program dan tanya jawab. Dari jumlah itu, 10 menit untuk menjelaskan program dari peserta, 20 menit untuk tanya-jawab sekaligus pendalaman dari personil Komisi XI DPR. 

Saat memaparkan pandangan, peserta juga tampak tak dikepung dengan pertanyaan alias jumlah personil majelis di ruangan. Di ruang rapat BAKN, misalnya, Direktur Utama PT Energi Pelabuhan Indonesia Andriyuda Siahaan hanya menghadapi enam personil komisi XI. Satu di antara personil DPR itu memimpin fit and proper test. 

Pertama-pertama, Andriyuda diberikan waktu 10 menit untuk menjelaskan presentasi dan 20 menit untuk tanya-jawab. Saat sesi tanya-jawab, Andriyuda juga kehabisan waktu untuk menjawab dan mengelaborasi dua pertanyaan dari personil Komisi XI. 

Ketika hendak menjawab soal independensi dalam anggaran, Andriyuda sudah kehabisan waktu. “Tadinya saya mau menjelaskan IT,” kata Andriyuda. 

Sementara itu, dalam penjelasannya, Andriyuda menyinggung dugaan kasus korupsi dalam publikasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat menjalani uji kepantasan dan kepatutan calon personil BPK periode 2024-2029. Dalam presentasinya di hadapan personil Komisi XI DPR, Andriyuda mengatakan kasus tersebut melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme personil BPK. 

“Akhir-akhir semakin marak munculnya kasus-kasus independensi, integritas,dan profesionalisme di BPK. Saya sedih sebagai orang nan pernah di BPK,” kata Andriyuda di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 4 September 2024. 

Dalam presentasi nan dia beri titel 'Quo Vadis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: (Masih) Diperlukan alias Tidak?' Andriyuda menampilkan sejumlah potret kasus nan menyeret BPK dalam publikasi Opini WTP.

Dua kasus itu adalah perkara suap Opini WTP nan terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada 2017 silam dan di Kementerian Pertanian era Menteri Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi. 

Iklan

Selain itu, Andriyuda juga menyinggung beberapa masalah internal dan eksternal nan melibatkan BPK. Di masalah internal, Andriyuda mengatakan ada rumor isu kepemimpinan nan kurang kuat dan mengakar, kompetensi auditor nan kurang, keterbatasan sumber daya dan anggaran, reformasi birokrasi dan keorganisasian, dan rumor budaya dan kenyamanan kerja.  

“Saya di dalam alias siapa nan lebih baik di dalam harapannya bisa melakukan suatu pembenahan,” kata dia.  

Tak hanya itu, Andriyuda juga menyinggung masalah BPK di eksternal. Dia menyebut opini WTP nan tak menjamin hilangnya perilaku korupsi, koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan belum efektif, dan tindaklanjut rekomendasi oleh tim auditor belum optimal. 

“Namun perlunya pembahasan rumor internal dan eksternal dengan komitmen nan tinggi dari pemimpin nan dapat dipercaya,” kata dia. 

DPR telah membuka pendaftaran personil BPK sejak 19 Juni 2024. Hingga pemisah akhir pendaftaran, 4 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, sebanyak 76 orang telah mengusulkan diri. Dalam uji kepantasan dan kepatutan, ada 74 orang calon personil nan ikut serta. Uji kepantasan dan kepatutan dilaksanakan 2–4 September 2024.

Para fans berasal dari beragam kalangan, ada akademikus, politikus, jaksa, hingga wiraswasta. Sesuai aturan, personil BPK terdiri dari 9 orang. Sebelumnya telah dipilih untuk masa kedudukan 2023–2028, tapi ada 5 personil BPK nan bakal berhujung masa jabatannya sehingga diperlukan penggantian.

Pilihan Editor: Jalani Uji Seleksi Calon Anggota BPK, Dirut PT EPI Singgung Kasus Korupsi di Kementerian nan Dapat Opini WTP

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis