Fakta Sidang DKPP: Pengadu Mengaku Dipaksa Hasyim Hubungan Badan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap pengakuan pihak pengadu ialah CAT dalam kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dalam paparannya DKP menyebut Hasyim memaksa CAT selaku personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda untuk berasosiasi badan.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan badan lewat pemaksaan ini terjadi 3 Oktober 2023. DKPP menyampaikan pada 2-7 Oktober 2023, KPU menggelar aktivitas pengarahan teknis PPLN di Den Haag, Belanda.

Pada aktivitas itu, Hasyim datang pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Dalam sidang pemeriksaan, CAT mengaku dihubungi Hasyim untuk datang ke bilik hotelnya pada 3 Oktober 2023 malam hari.

"Pengadu kemudian datang ke bilik hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu bilik Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," ujar Anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.

"Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," jelas Ratna.

Ratna mengatakan CAT mengalami gangguan kesehatan bentuk pada saat seminggu setelah kejadian tersebut.

Lalu, pada 18 Oktober 2023, CAT pun melakukan pemeriksaan ke master umum atas indikasi nan dialami.

Kuasa norma CAT sempat menginterupsi personil majelis.

"Permisi, minta maaf nan Mulia, apakah kudu perincian itu dibacakan? Terima kasih," kata kuasa hukum. Namun, Ratna terus melanjutkan pembacaan putusannya.

Ratna mengatakan hasil konsultasi master menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan berbareng antara CAT dan Hasyim.

Lalu pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Hasyim menjawab, "Iyaa siap sayang".

Selanjutnya, Ratna menyebut Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya nan dilakukan di Indonesia disertai dengan caption "semoga kita sehat selalu".

"Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata "kita" nan dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu," kata Ratna.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21," tegas Ratna.

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.

DKPP sebelumnya menerima kejuaraan dari wanita berinisial CAT tentang dugaan cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lampau mengundurkan diri sebagai PPLN lantaran perihal nan diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa norma kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah datang dalam persidangan. Termasuk korban nan datang pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok kejuaraan nan disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan cabul mengenai Anggota PPLN.

Hasyim menyatakan seluruh muatan dalam pokok kejuaraan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran nan ada. Kendati demikian, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok kejuaraan nan disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang nan tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

(pop/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional