Fakta Terbaru Suami BCL Dipolisikan soal Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian tengah memproses dugaan penggelapan duit Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Kasus bermulai dari laporan dari mantan istri Tiko, ialah AW.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan laporan tersebut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dengan kata lain, polisi sudah menemukan unsur pidana, sehingga bakal ada tersangka nan ditetapkan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah kebenaran terbaru mengenai kasus dugaan penggelapan nan melibatkan Tiko Aryawardhana.

Kronologi laporan

Berdasarkan keterangan polisi, laporan ini bermulai ketika AW selaku pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana nan bergerak di bagian makanan dan minuman berbareng Tiko pada Maret 2015.

AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Ketika pendirian perusahaan, pelapor menyetor biaya sebesar Rp2 miliar.

"Pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 nan dimasukkan ke dalam simpanan berjangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6).

"Dan selanjutnya simpanan tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut melangkah hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.

Dua tahun kemudian alias pada Juni 2021, pelapor nan sudah berpisah dengan Tiko menemukan arsip laporan finansial tahun 2017.

"Namun saat pelapor mencocokkan dengan info laporan finansial restoran nan dia miliki rupanya terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan. Dari pengecekan itu, pelapor menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi dan tidak jelas peruntukannya.

Audit nilai kerugian

Dalam mengusut kasus ini, kepolisian melakukan audit atas nilai kerugian nan dilaporkan oleh pelapor sebesar Rp6,9 miliar.

"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan.

Dari hasil tersebut, nilai kerugian ditaksir tak mencapai Rp6,9 miliar seperti nan dilaporkan oleh korban. Namun, dia tak mengungkapkan berapa nilai kerugian dari hasil audit tersebut.

"Untuk total kerugian nan dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar, namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, lantaran ini ranah penyidikan," tuturnya.

"(Kerugian) lebih mini daripada nan dilaporkan," imbuh dia.

Pihak perbankan bakal diperiksa

Bintoro menyampaikan interogator juga berencana memeriksa pihak perbankan untuk mengusut kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk mendalami aliran dana.

Penyidik Polres Metro Jakarta bakal mendalami soal peruntukkan biaya nan diduga digelapkan oleh Tiko dalam laporan ini.

"Selisih ini tetap didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan, lantaran perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam kedudukan itu dilakukan oleh seoarang tenaga kerja alias seseorang nan mendapatkan penghasilan dari sebuah bagian usaha," tuturnya.

Langkah hukum

Kuasa norma Tiko, Irfan Aghasar menyatakan pihaknya bakal melakukan upaya norma mengenai dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik family kliennya. Apalagi, kata dia, Tiko sebagai seorang publik figur sangat dirugikan atas kasus tersebut.

Irfan mengaku tengah mengumpulkan data-data mengenai kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar nan menjerat Tiko.

"Kami juga bakal mencadangkan upaya-upaya hukum, bukan hanya perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak nan dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data tiruan alias tidak dapat dipertanggungjawabkan alias diduga merekayasa data-data tersebut di dalam laporan polisi," kata Irfan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Polisi diminta gelar perkara

Pihak Tiko juga meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara mengenai kasus dugaan penggelapan ini.

"Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta lantaran kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," ujarnya.

Irfan menerangkan gelar perkara itu perlu dilakukan lantaran Tiko hingga saat ini belum diperiksa oleh akuntan nan dimaksud oleh mantan istrinya, AW sebagai pelapor. Tiko sejauh ini baru diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Irfan beranggapan mestinya akuntan tersebut melakukan konfirmasi kepada Tiko selaku dewan PT Arjuna Advaya Sanjana. Kata dia, saat ini pihaknya tengah menelusuri instansi akuntan publik nan mengaudit info perusahaan tersebut.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional