Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming, Desak Pembebasan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Para master di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) turut mendesak agar Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang divonis pada kasus kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUPOP) dapat segera dibebaskan, ialah dengan menerbitkan catatan nan menyoroti kekhilafan majelis pengadil dalam putusan terkait.

Anotasi itu pun disampaikan pada bertemu pers di Kampus Fakultas Hukum Undip pada Rabu (30/10). Adapun akademisi nan mengkaji termasuk Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum dari sisi Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum dari perspektif pandang Hukum Administrasi Negara serta pidana.

Kemudian, juga akademisi Prof Dr. Yunanto, S.H., M.Hum dan Dr. Eri Agus Priyono, S.H., M.Si, nan masing-masing mengkaji sisi norma perdata. Pada catatan itu, majelis pengadil diduga keliru dalam menilai dan mengkonstruksikan transaksi keperdataan nan melibatkan sejumlah perusahaan, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama, sebagai tindakan kamuflase suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Analisis dan kajian catatan ini merujuk pada kebenaran persidangan dan pertimbangan pengadil dalam putusan terhadap Mardani H. Maming selama ini," kata Retno Saraswati nan adalah Dekan Fakultas Hukum Undip.

Retno menilai, keputusan majelis pengadil terhadap Mardani terkesan terburu-buru dan tidak berdasarkan kebenaran nan akurat.

"Menurut kajian tim anotasi, tidak ada bukti konkret nan menunjukkan kejanggalan dalam transaksi-transaksi nan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Retno.

Yos Johan menyampaikan dugaan bahwa majelis pengadil pidana melakukan kekhilafan dan kekeliruan. Ketentuan nan menjadi dasar dituduhkan kepada terpidana, ialah pasal 97 ayat 1 Undang-Undang 4 tahun 2009 dinilai salah alamat, lantaran larangan itu ditujukan bagi pemegang IUP dan IUPK.

"Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku bupati dan sekaligus pejabat tata upaya negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara," papar Yos nan juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara.

Pada saat bersamaan, tim catatan juga mendapati bahwa seluruh transaksi berasal dari perjanjian nan sah dan legal antara pihak-pihak nan terlibat, serta tidak pernah dibatalkan. Seehingga, tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan penyuapan.

Prof. Yunato menambahkan, catatan dari Fakultas Hukum Undip ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses norma nan sedang berjalan, sekaligus memberikan perspektif berbeda.

Yunato mengingatkan, pengadilan nan berkuasa alias berkompetensi menguji, memeriksa serta mengambil keputusan organisasi adalah pengadilan tata upaya negara.

"Majelis pengadil pidana diduga khilaf alias keliru lantaran tidak berkuasa alias tidak mempunyai kompetensi untuk menguji keputusan manajemen nan dilakukan terpidana dan kemudian menyatakan adanya pelanggaran administrasi," tegas Yunanto.

Pada Selasa (29/10), rombongan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum UI mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan arsip berisi kajian norma atas upaya Peninjauan Kembali Putusan MA atas nama Mardani H Maming.

Mewakili LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD menyampaikan bahwa putusan norma terhadap Mardani H. Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian nan memadai, sehingga layak dibatalkan.

"Setelah menganalisis sejumlah arsip dan putusan mengenai kasus ini, kami beranggapan bahwa putusan-putusan terhadap terpidana di dalam forum-forum sebelumnya sangat layak untuk dibatalkan, lantaran lemahnya standar pembuktian dalam menghukum Terpidana. Padahal, di dalam KUHAP pengadil pengadilan pidana kudu berkarakter aktif dalam menggali kebenaran," katanya.

Sebelumnya, tak sedikit para akademisi dan master norma dari UI, UGM, dan UII nan mendesak pembebasan Mardani H Maming. Desakan itu semakin mencuat menyusul eksaminasi putusan pengadil dan temuan ada kekhilafan dan kesalahan pengadil saat memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali berpendapat, Mardani tidak melanggar semua pasal nan dituduhkan.

"Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, lantaran norma pasal tersebut bertindak untuk pemegang IUP, bukan bupati nan mengeluarkan SK," katanya.

Serupa, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) juga mengeluarkan catatan dan kajian norma nan juga menyoroti kekhilafan pengadil dalam kasus Mardani H Maming. Secara khusus, akademisi Dr Somawijaya mengatakan bahwa pembebasan Mardani H Maming merupakan simbol upaya menjaga marwah norma dan keadilan di Indonesia.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional