Fatwa MUI Tetapkan Youtuber dan Influencer Wajib Bayar Zakat Mal

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa Youtuber dan influencer internet alias nan biasa dikenal sebagai selebgram muslim wajib untuk bayar zakat mal atau amal harta.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi imajinatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi faedah sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ustadz dalam memandang perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital nan dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan wajib amal bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam beragam ketentuan, di antaranya adalah objek upaya alias jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

"Penghasilannya telah mencapai nisab, ialah senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lampau dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar amal sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah alias hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam perihal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar amal sebesar 2,57 persen.

"Akan tetapi, tanggungjawab amal tersebut unik bagi aktivitas digital nan tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan perihal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam.

Iklan

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur ketua lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, ketua Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, ketua pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, ketua fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, perseorangan cerdas pandai muslim dan mahir Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Berapa penghasilan Youtuber?

Tempo pernah menulis 10 besar YouTuber paling terkenal di Indonesia jenis Social Blade pada 2022. Mereka di antaranya: Ria Ricis, nan menjadi YouTuber terpopuler pertama di Indonesia. Kanal YouTube Ricis tercatat mempunyai 30,7 juta subscribers, 2.270 video unggahan, dan ditonton 5,5 juta kali. Konten video Ricis diketahui sering menunjukkan aktivitas sehari-hari. Ricis diperkirakan memperoleh Rp74 juta sampai Rp9,18 miliar per bulan.

Atta Halilintar, suami Aurel Hermansyah ini, dijuluki King of YouTube. Atta diperkirakan memperoleh pemasukan mencapai Rp271 juta sampai Rp4,34 miliar setiap bulan dari channel YouTube-nya.

Selain zakat, para pemain di media sosial ini juga kena pajak. Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber nan mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konten pembuat kudu bayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau kalkulasi secara mandiri.

ANTARA

Pilihan Editor Apindo Tolak Tapera lantaran Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pasal-pasalnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis