CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 23:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap Fauzan Fahmi (43) sempat mengupas kulit jari dari wanita berjulukan Sinta Handayani (40) setelah merenggut nyawa korban. Hal ini dilakukan Fauzan untuk menghilangkan identitas korban.
"Tersangka melakukan alias mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri. Dikupas telunjuk dan jempol kulit dengan menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban menghilangkan identitas korban," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira turut mengungkapkan Fauzan diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat menghabisi nyawa korban hingga memotong lehernya.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan urine Fauzan. Dari hasil urine, tersangka nan berprofesi sebagai tukang jagal ini dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.
"Tersangka ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu," ucap Wira.
Di sisi lain, Fauzan mengaku menyesal atas perbuatannya menghabisi nyawa korban. Fauzan pun menyampaikan permintaan maaf kepada family korban atas perbuatan biadab nan dilakukannya.
"Menyesal, menyesal banget," kata Fauzan.
Sebelumnya, mayit wanita tanpa kepala ditemukan terbungkus kantong besar dalam posisi melayang-layang di waduk Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.
Usai penemuan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan sukses menemukan kepala korban di di sebuah perumahan di wilayah Pluit nan berjarak 600 meter dari letak penemuan pertama.
Mayat wanita itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial Sinta Handayani (40).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sukses menangkap pelaku berjulukan Fauzan Fahmi (43) nan merupakan kawan dekat korban di rumahnya di Penjaringan.
Kini, Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.