Febri Beber Konsekuensi Hukum Kaesang Datangi KPK Terkait Gratifikasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK sehari sebelum pemisah waktu pelaporan gratifikasi.

"Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena pemisah waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September)," ujarnya melalui akun X (Twitter), Selasa (17/9).

Pasal 12B UU Nomor 20/2001 mengatur soal balasan denda dan pidana kepada pegawai negeri alias penyelenggara nan terjerat kasus gratifikasi. Namun pada Pasal 12C, balasan itu tidak bertindak bila pegawai negeri alias penyelenggara negara nan menerima gratifikasi itu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari patokan tersebut, Febri berkata perihal nan tetap menjadi misteri adalah tujuan kehadiran Kaesang ke KPK pada hari ini: apakah untuk melaporkan gratifikasi sebagaimana Pasal 18 UU KPK alias hanya penjelasan ke bagian Direktorat Gratifikasi.

"Apakah ada pegawai dari bagian Pengaduan Masyarakat nan juga ikut klarifikasi? Kenapa? Karena akibat hukumnya berbeda," kata Febri.

Febri menjelaskan, jika Kaesang datang dalam kapabilitas sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) bertindak untuk pelapor.

Dalam perihal ini pelapor diberikan perlindungan norma tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi.

"Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara alias tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi alias bukan," jelasnya.

Jika hasil kajian KPK menyimpulkan gratifikasi tersebut milik negara, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah duit nan setara dengan akomodasi nan diterima ke kas negara.

Namun, jika konklusi KPK sebaliknya, lanjut dia, maka penerima tidak perlu bayar ke kas negara dan berkuasa menikmati akomodasi tersebut.

"Tapi apapun hasil kajian KPK, Kaesang dan isteri ataupun penyelenggara nan mengenai dengan penerimaan akomodasi private jet tersebut bakal lebih lega. Kenapa? Karena tidak bisa diproses dengan pidana gratifikasi. Lalu bisa jadi pembelajaran ke depan, apakah penerimaan seperti itu boleh alias tidak boleh," ucap Febri.

[Gambas:Twitter]


Febri kembali menegaskan Pasal 12 B dan C UU Tipikor menyebut akibat (perlindungan) norma jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk pemisah waktu dan tanggungjawab KPK memproses gratifikasi tersebut.

"Jadi klir ya, jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi, maka ada akibat norma nan positif untuk Kaesang, isteri dan pejabat nan terkait," tegasnya.

Sementara itu, Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan perihal dugaan gratifikasi pesawat jet nan dituduhkan kepadanya. Ia menyatakan pesawat nan dia tumpangi berbareng Istrinya, Erina Gudono itu milik temannya.

"Tadi saya juga di dalam menjelaskan mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, nan numpang alias bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya kawan saya," kata Kaesang.

Kaesang menyampaikan klarifikasinya hanya seputar itu dan tidak ada perihal lain. Namun untuk lebih jelasnya, dia meminta agar awak media langsung menanyakan kepada KPK.

Dalam kesempatan itu, Kaesang juga menegaskan kedatangannya tanpa undangan alias panggilan dari KPK, melainkan inisiatif sendiri.

Kaesang terseret kasus dugaan gratifikasi lewat akomodasi jet pribadi. Dugaan gratifikasi itu mulanya terungkap dari unggahan Erina di akun IG @erinagudono.

Erina membagikan foto perjalanannya ke AS dan style hidup mewahnya saat tiba di sana. Pesawat nan digunakan Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi lantaran mempunyai corak jendela pesawat nan berbeda dari biasanya.

Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.

(DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional