Febri Diansyah Klaim Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Pengacara SYL

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 13:23 WIB

Advokat Febri Diansyah menyatakan dapat honor Rp800 juta saat jadi pengacara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan KPK. Febri Diansyah eks jubir KPK sempat jadi pengacara mantan Menteri Pertanian SYL. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp800 juta ketika mendampingi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai pengacara dalam proses penyelidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu disampaikan Febri ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi nan menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Mulanya, Hakim Fahzal Hendri menanyakan peran Febri saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK. Hakim Fahzal juga bertanya soal berapa honor nan diterima Febri atas pendampingan norma itu. Febri lantas menjelaskan honor itu dibagi kepada tim norma nan ikut mendampingi SYL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, honor nan diterima itu merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berasas kesepakatan dengan klien. Kemudian, Hakim Fahzal kembali meminta Febri untuk menyebut nominal honor nan diterima. Kendati demikian, Febri malah bertanya balik.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini, nan Mulia?" kata Febri.

Hakim Fahzal mengatakan Febri dapat tidak menjawab pertanyaan nan disampaikan jaksa maupun penasihat hukum. Namun, Febri kudu menjawab pertanyaan nan ditanyakan hakim. Hakim Fahzal lantas mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan mempersilakan pengadil untuk menanyakan apapun kepada saksi.

"Itu kewenangan saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab" kata Hakim Fahzal.

Selanjutnya, Febri pun menyebut honor nan diterima pihaknya sejumlah Rp800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

"Pada saat itu ditahap penyelidikan nan disepakati nominalnya adalah Rp800 juta," ujar Febri.

"Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu," kata Febri.

Tim jaksa KPK memanggil lima orang saksi pada sidang Senin (3/6) hari ini. Mereka adalah advokat/mantan ahli bicara KPK Febri Diansyah; Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional