Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ada Dosen, Sekjen KPPU hingga Penyidik KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR melanjutkan aktivitas uji kepantasan dan kepatutan alias fit and proper test calon personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029 hari kedua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Uji kepantasan dan kepatutan ini berjalan sejak kemarin dan bakal berhujung besok Rabu, 4 September 2024. Di hari terakhir tersebut, komisi sekaligus bakal mengumumkan 5 dari 74 nama nan lolos menjadi personil BPK.

Indra Krisna merupakan salah satu calon personil nan menjalani uji kepantasan dan kepatutan hari ini. Berlatar belakang pendidikan akuntasi di Universitas Andalas, dia pernah berkecimpung sebagai pengawas bank senior di Bank Indonesia (BI) Pekanbaru dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Malang dan Lampung.

Indra menyinggung sejumlah kasus nan pernah menjerat personil BPK, dari kasus korupsi menara BTS hingga suap kasus pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk lembaga tertentu. “Dengan kondisi kasus-kasus nan memprihatinkan itu, ini berakibat pertama penurunan kualitas dan rekomendasi pemeriksaan,” kata dia.

Calon lain nan mengikuti uji kepantasan dan keptautan ialah Nehseh Bangun, lulusam ahli pengetahuan sosial Universitas Cendrawasih. Dia memaparkan makalah berjudul “Penguatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Menuju Indonesia Emas Tahun 2045: Analisis Komprehensif dan Rekomendasi”.

Menurut Nehseh, dalam melakaanakan kebijakan dan strategi pembangunan nan telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), BPK berkedudukan mengawal dan memastikan program prioritas direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

Uji kepantasan dan kepatutan juga diikuti Charles Pandji Dewanto, Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut dia, KPPU dan BPK punya kemiripan tugas. Hal. itu menjadi salah satu alasannya mendaftarkan diri. “Di KPPU kita ada investigator, di BPK punya auditor nan tugas dan fungsinya mirip, pemeriksaan, investigasi, dan memberikan saran pertimbangan lain-lain," kata dia.

Iklan

Ada pula pengajar pengetahuan pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dadang Suwanda. Dia memaparkan makalah berjudul “Optimalisasi Peran BPK RI & DPR RI dalam Meningjatkan Koordinasi Pengawasan Keuangan Negara Menuju Good Government”.

Dia memaparkan, masalah KKN nan masuk ranah norma biasanya melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama ialah orang nan pandai tapi bandel dan bisa menyiasati aturan. Sedangkan golongan kedua adalah orang nan tidak pandai sehingga mudah dikelabui.

Penyidik KPK nan berasal dari personil BPK, Aryo Bilowo, juga turut memaparkan pandangannya dalam uji kepantasan dan kepatutan ini. Bermodal makalah berjudul “Penghitungan Kerugian Negara dengan Mengedepankan Cita Hukum”, dia menekankan pentingnya mencegah kerugian negara.

Mengutip info Indonesian Corruption Watch (ICW), terjadi peningkatan kerugian negata berasas hasil putusan pengadil tindal pidana korupsi. Peningkatan itu terjadi secara signifikan mulai 2019 hingga 2022, ialah Rp 12 triliun, Rp 56 triliun, Rp 62 triliun, dan Rp 48 triliun. “Kalau kita total dari 2013 sampai 2023 totalnya nyaris Rp 300 trilun. Itu perihal nan menurut saya krusial,” kata dia.

Pilihan Editor: Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis