FKUB Dicoret dari Syarat Bangun Rumah Ibadah, KWI Beri Pesan ke Menag

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) meminta Kementerian Agama juga memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI Agustinus Heri Wibowo mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi nan hanya dari Kemenag adalah langkah baik lantaran birokrasi bisa lebih ringkas.

"Perlu dilihat juga dengan jeli pasal-pasal lain mengenai syarat pendirian rumah ibadah. Mestinya, semakin menguatkan kebebasan berakidah dan beribadah, termasuk tempat ibadah nan menjadi bagiannya," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan berakidah dan beribadah, termasuk tempat kebutuhan tempat ibadah di dalamnya," wanti-wanti Romo Heri.

Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB bakal betul-betul memudahkan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, ini tetap bakal berjuntai pada sikap kepala daerah.

Romo Heri menegaskan para pejabat di pemerintah wilayah tetap punya kewenangan untuk menerbitkan perizinan tersebut.

"Dengan demikian, kepala wilayah diharapkan betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberi pelayanan nan baik dan setara tanpa diskriminasi untuk semua umat berakidah dapat menjalankan ibadah dengan baik dan aman, termasuk di dalamnya dengan mempunyai tempat ibadah. Semoga perizinan dapat mudah diperoleh," harapnya.

KWI mau Indonesia menjadi tempat nan semakin aman, nyaman, adil. Kemudian, bumi pertiwi ini diharapkan bakal lebih selaras dan toleran.

Romo Heri menekankan ini diperlukan untuk mewujudkan hidup berbareng dalam tenteram dan bekerja sama. Di lain sisi, dia menekankan pentingnya tetap memperhatikan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bakal mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.

Yaqut mengatakan patokan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

Saat ini, patokan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam SKB 2 menteri. Itu tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

(skt/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional