Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sekarang tengah menggarap megaproyek food estate atau lumbung pangan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Terdapat dua proyek lumbung pangan nan sedang digarap di wilayah paling timur Indonesia itu. Keduanya adalah cetak sawah nan diampu oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan perkebunan tebu terpadu nan diawasi langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Tak tanggung-tanggung, dua megaproyek lumbung pangan itu digarap di atas lahan seluas 2,29 juta hektar alias 70 kali luas Jakarta. Dari jumlah itu, seluas 1,11 juta hektare lahan dimanfaatkan untuk membuka perkebunan tebu terpadu, mulai dari kebun tebu, pabrik gula, hingga pabrik bioetanol. Sedangkan, 1,18 juta hektare lahan lainnya digunakan untuk cetak sawah padi.

Sementara itu, klaim nan diberikan pemerintah untuk membangun food estate ini adalah guna mewujudkan swasembada beras pada 2027, serta memenuhi kebutuhan gula dan pabrik bioetanol setahun kemudian.

Sebenarnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan sejumlah kementerian untuk mengantisipasi ancaman krisi pangan, dengan membangun lumbung pangan sejak 2020 lalu. Namun, proyek food estate di Merauke untuk Kementerian Pertahanan, nan dipimpin oleh Prabowo Subianto, baru melangkah empat tahun kemudian, ialah pada 2024. 

Penggarapan lumbung pangan itu seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 835 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 13.540 hektare pada 12 Juli 2024.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Proyek Food Estate Merauke Belum Punya Amdal. Kok Bisa?,” bermodal keputusan itu konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias nan berkawan disapa Haji Isam, membuka rimba di Merauke untuk membikin sawah. Tetapi, pembukaan rimba itu rupanya menyisakan masalah. 

Dua pejabat di KLHK bercerita, proyek lumbung pangan di Merauke belum mempunyai arsip kajian mengenai akibat lingkungan (amdal). Padahal, setiap aktivitas nan berada di dalam alias berbatasan dengan rimba lindung wajib mempunyai amdal sebelum dimulai. Ketentuan itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Kami tak mungkin menolak lantaran bisa mengganggu kesinambungan investasi,” ucap Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq.

Meski begitu, Hanif menambahkan, aktivitas awal nan tetap berada di rimba produksi cukup menggunakan arsip upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Dia pun mengatakan, sembari proyek berjalan, Kementerian Pertahanan menyusun arsip amdal.

Iklan

Tetapi, andaikan menilik Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan jika UKL-UPL hanya digunakan untuk aktivitas di perbatasan rimba lindung serta tak berakibat krusial terhadap lingkungan. Sedangkan, pembukaan lahan untuk proyek food estate berfaedah bakal membabat rimba untuk lahan baru.

Tak hanya di proyek food estate cetak sawah, tim Hanif juga terlibat dalam urusan swasembada gula di Merauke. Dipimpin PT Perkebunan Nusantara Group, rombongan KLHK berbareng perwakilan Perhutani dan Sugar Co, anak upaya PT Perkebunan Nusantara Group, menggelar survei calon letak perkebunan tebu di eks Merauke Integrated Food and Energy Estate alias MIFEE pada Oktober 2023.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Manajemen Risiko Sugar Co Aris Toharisman, nan ikut dalam rombongan, mengatakan suasana di area Merauke cukup cocok untuk budi daya tebu.Namun, dia menerangkan, tingkat kesuburan tanah di Merauke terbilang rendah. Selain itu, Aris mengatakan sistem pembuangan air bermasalah sehingga butuh investasi untuk memperbaikinya.

“Apabila tidak terdapat insentif dan intervensi pemerintah untuk penyediaan infrastruktur, dari sisi bisnis, kebun tebu di Merauke tidak layak.”

Berita komplit bisa dibaca di Proyek Food Estate Merauke Belum Punya Amdal, Kok Bisa? 

Erwan Hermawan, Daniel A. Fajri, Avit Hidayat, berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis