Forum Rektor: Pengguna Joki Tugas Bisa Dipidana

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih beranggapan pengguna jasa joki tugas kudu ditindak tegas. Mereka perlu diberi hukuman pidana, bukan hanya dari aspek akademis.

"Kalau dipandang perlu, jangan hanya aspek akademis semata tapi bisa diteruskan ke pidana, pemalsuan, kebohongan," kata Nasih kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa penggunaan joki tugas adalah bagian dari plagiarisme. Sebab, menyatakan karya orang lain. Dalam bumi akademis, perihal itu sangat dilarang.

"Itu kejadian nan tidak baik, tidak mendidik, dan pasti terlarang. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi itu 1000% plagiasi dan itu adalah salah satu dosa besar di bumi akademik. Kalau terbukti bisa digugurkan," jelasnya.

Menurutnya, saat ini sudah ada patokan mengenai plagiarisme. Namun, dia menilai jika perlu patokan nan ada saat ini juga diperketat.

"Ya, pasti perlu lah [aturannya diperketat]. Meskipun sebenarnya sudah sangat ketat. Terbukti plagiasi alias njahitkan tugas, pasti ada sanksinya," ucap dia.

Fenomena joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Para penyedia jasa tidak main-main membuka 'bisnis' itu, apalagi ada nan sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (follower) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan (di-endorse) oleh sejumlah selebgram.

Sejak Selasa (23/7), akun Instagram, linkedIn hingga website penyedia jasa joki tersebut sudah tidak bisa diakses.

Namun, bukan berfaedah joki tugas sudah tidak ada. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, akun joki tugas tetap berseliweran di media sosial, seperti di TikTok.

Rata-rata, setiap orang nan mau mengakses jasa mereka diarahkan ke aplikasi WhatsApp. Calon pengguna jasa kudu mengisi format nan telah disediakan terlebih dahulu, seperti mengisi jenis tugas, jumlah laman hingga pemisah waktu pengumpulan.

Setelah itu, jasa joki bakal memberikan tugas sesuai permintaan pengguna jasa. Harganya beragam. Misalnya, jasa joki skripsi.

"Bab 1 sampai 3 kisaran Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Bab 4 Rp2 juta, Bab 5 Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Bisa untuk tesis juga," demikian ungkap salah satu penyedia jasa joki.

Padahal, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut andaikan mahasiswa terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi norma itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sementara pada Pasal 70 UU Sisdiknas dijelaskan, "Lulusan nan karya ilmiah nan digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, alias vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta."

Para penyedia jasa joki tugas juga bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman balasan maksimal 6 tahun penjara.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional