Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.
Semua fraksi partai menyepakati revisi UU DKJ dalam rapat nan digelar selama nyaris lima jam mulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.
"Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR, setuju?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob mengatakan RUU tersebut selanjutnya bakal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (12/11).
Ada penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada personil DPR, DPRD, dan DPD nan terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Satu pasal lainnya bakal mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nan terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Bob.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]