Fraksi PDIP Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 17:22 WIB

Fraksi PDIP menyatakan semestinya revisi UU Pilkada menindaklanjuti putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan pemisah usia di pilkada. Ilustrasi. Ruang rapat paripurna DPR RI. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi PDIP menolak draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Hal itu dibacakan perwakilan Fraksi PDIP nan diwakilkan oleh M Nurdin dalam rapat pengambilan keputusan, Rabu (21/8).

"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin menyampaikan semestinya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan pemisah usia di pilkada.

Ia mengingatkan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

"Apabila perihal ini diingkari, maka menjadi preseden jelek dalam negara norma lantaran di beragam negara manapun tidak ada lembaga politik nan mengotak-atik putusan MK," ucapnya.

Pada hari ini, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Baleg menggelar rapat soal UU Pilkada sejak 10.00 WIB. Rapat digelar menyusul putusan MK nan mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala wilayah di UU Pilkada.

Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala daerah.

Pada patokan sebelumnya, partai alias campuran partai kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah nasional.

Dalam putusannya, MK menetapkan periode pemisah menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang pemisah berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Namun, lewat pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR menetapkan patokan baru itu hanya bertindak bagi parpol non parlemen. Sementara bagi partai parlemen tetap mengikuti syarat nan lama.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional