TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Jumisah
menganggap pasal kewenangan libur melahirkan hingga enam bulan dalam Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berkesempatan menyingkirkan tenaga kerja wanita nan sudah menikah. Perusahaan menurut Jumisah, bakal lebih memilih mempekerjakan wanita lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ucapnya.
Jumisah menyebut saat ini ada jutaan wanita nan bekerja di sektor informal. “Mereka nan sistem hubungan kerjanya kontrak, borongan, harian lepas. Gitu, ya. Mereka selama ini belum terlindungi secara formal,” ucap Jumisah saat dihubungi Tempo, Rabu 5 Juni 2024.
Menurut Jumisah pekerja di sektor informal didominasi perempuan. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum. “Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membikin patokan baru,” kata Jumisah.
Bahkan begitu Undang Undang Cipta Kerja disahkan, menurutnya, kepastian hubungan kerja makin tak pasti. Boro-boro bicara soal kesejahteraan. Jumisah menyebut corak kesejahteraan pun semestinya dilihat secara komprehensif. “Bisa dilihat dari sisi upah, dari sisi keberlanjutan hubungan kerja, jam kerja, dari sisi agunan sosial, dan seterusnya.” ungkap Jumisah.
Ketidakpastian hubungan kerja nan ada saat ini menurutnya berpengaruh terhadap pekerja perempuan. “Kalau kondisi saat ini di lapangan, pekerja wanita mengambil libur melahirkan itu kondisinya aja sudah susah, gitu,” terangnya.
Iklan
Jumisah kemudian memberikan contoh praktik nan ada di lapangan, saat pekerja wanita mengusulkan libur melahirkan malah disodori surat pengunduran diri oleh perusahaan. Perempuan pekerja itu nantinya bisa kembali melamar pekerjaan dan masuk lagi sebagai pekerja baru dengan masa kerja baru. "Nah itu kan artinya pekerja wanita kehilangan masa kerjanya. Itu juga masalah, ya,” tutur Jumisah.
Pilihan editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan
MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN