CNN Indonesia
Jumat, 24 Mei 2024 15:03 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Delapan remaja ditangkap usai disangkakan memperkosa anak dibawa umur di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Korban berumur 16 tahun digilir oleh para pelaku setelah diancam bakal menyebar video cabul korban.
Para pelaku, ialah LN (15), SR (14), LM (15), NS (17), ED (17), MB (20), HR (20) dan AM (21), melakukan tindakan itu di lima letak berbeda di Desa Matawine, Kabupaten Buton Tengah. Salah satu pelaku inisial NS merupakan mantan kekasih korban.
"Iya para pelaku berjumlah 8 orang telah ditangkap. Kejadian ini dilakukan di 5 letak dan waktu nan berbeda-beda juga," kata Kasi Humas Polres Buton Tengah Ipda Muslihi kepada wartawan, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermulai di sebuah gubuk desa pada Minggu (5/5). Tiga hari kemudian, terjadi tindakan serupa pada Rabu (8/5) di dua letak berbeda. Kemudian hari Jumat (17/5) sampai Senin (20/5) para pelaku kembali lagi memperkosa korban.
Aksi pemerkosaan tersebut, kata Muslihi, terjadi setelah korban diancam oleh para pelaku bakal menyebar video syur nan direkam pada saat para pelaku melancarkan tindakan bejatnya.
"Mantan pacar korban merekam video itu, kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka," jelasnya.
Setelah serangkaian peristiwa pemerkosaan tersebut, pihak family korban tidak menerima kejadian itu sehingga melaporkan ke pihak kepolisian, pada Rabu (22/5).
"Saat ini, para pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Muslihi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman balasan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kita juga kordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mengenai pendampingan korban dan lima pelaku nan tetap di bawah umur," pungkasnya.
(mir/arh)