TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal meninjau kembali produk-produk nan tidak layak menerima sertifikat halal namun telah mendapatkan nomor sertifikasi halal.
"Saya belum tahu, kita cek dulu, apakah betul seperti itu," kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo, Minggu, 29 September 2024..
Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat mengenai beberapa produk nan dianggap tidak sesuai dengan kriteria halal, namun muncul di aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum, dan wine. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, suatu produk hanya bisa diberikan label legal jika memenuhi syarat, baik dari segi kandungan maupun penamaan.
Pada saat buletin ini dilaporkan, nama-nama produk tersebut sudah tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH. Menag Yaqut juga meminta agar Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) nan telah diakui BPJPH lebih selektif dalam menilai produk luar negeri nan bakal disertifikasi halal. "Tugas LHLN adalah menilai, jika tidak legal maka tidak bisa disertifikasi," ujarnya.
Iklan
Menag Yaqut menargetkan peningkatan 200 persen untuk sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang, pada Oktober mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, nan mewajibkan produk nan beredar di Indonesia mempunyai sertifikat legal mulai 17 Oktober 2024.
Saat ini, terdapat 150 lembaga legal di luar negeri nan telah diakui BPJPH. Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat legal alias setara dengan lima juta produk.
ANTARA
Pilihan editor: Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa nan Dilanggar