TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi sorotan saat ada peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Alhasil, Kepala BSSN, Hinsa Siburian dan sejumlah menteri lain sempat dipanggil Presiden Joko Widodo namalain Jokowi ke Istana Negara, untuk membahas solusi akibat peretasan.
Saat rapat kerja berbareng Komisi I beserta Kominfo pada 27 Juni lalu, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengakui kurangnya tata kelola sehingga Kominfo tidak melakukan backup alias persediaan data. BSSN menyebut hanya 2 persen info di PDNS nan di-backup oleh Kemenkominfo. Namun, upaya itu tidak bisa dikatakan Disaster Recovery Center (DRC). Berape besaran penghasilan dan tunjangan pejabat nan bertanggung jawab melaksanakan keamanan siber negara ini?
Gaji Kepala BSSN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, kepala BSSN merupakan kedudukan ketua tinggi utama. Jabatan ketua tinggi utama setara dengan kedudukan struktural eselon tingkat tertinggi, ialah eselon I.
Jenjang pangkat eselon I terdiri dari dua, meliputi eselon IA dan eselon IB dengan golongan terendah IV/d dan golongan tertinggi IV/e. Besaran penghasilan pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun kedudukan ketua tinggi utama adalah kedudukan kepala lembaga pemerintah non-kementerian nan setara dengan kedudukan struktural eselon IA. Dengan demikian, penghasilan pokok nan diterima Hinsa setara dengan PNS golongan IV/e, ialah berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja golongannya (MKG).
Tunjangan Kepala BSSN
Selain penghasilan pokok, Hinsa sebagai pejabat eselon IA juga menerima tunjangan kedudukan sebesar Rp 5.500.000 per bulan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Kemudian, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan keahlian sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan keahlian kepala BSSN sebesar Rp 49.860.000 per bulan. “Tunjangan keahlian dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020.
Iklan
Tak hanya itu, kepala BSSN alias dulu dikenal sebagai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) juga diberikan kewenangan keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain kedudukan eselon IA. Ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).
Adapun akomodasi lainnya bagi kepala LPNK, termasuk kepala BSSN, di antaranya kendaraan dinas, rumah jabatan, dan agunan kesehatan. “Segala pembiayaan nan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas LPNK dibebankan pada anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN),” bunyi Pasal 112 ayat (2) Perpres Nomor 3 Tahun 2013.
Selanjutnya, Hinsa juga berkuasa menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan penghasilan ke-13. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kepala BSSN juga memperoleh beberapa tunjangan lainnya nan melekat pada PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari penghasilan pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari penghasilan pokok per anak untuk maksimal tiga orang dengan usia di bawah 21 tahun, dan duit makan.
Selain itu, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan pangan alias tunjangan beras seberat 10 kilogram nan diberikan dalam corak duit sebesar Rp 7.242 per kilogram. Bukan hanya untuk diri-sendiri, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan PNS nan tercatat di dalam daftar gaji.
Pilihan editor: Besaran Gaji dan Tunjangan Menkominfo Budi Arie nan Didesak Masyarakat Mundur dari Jabatannya
MELYNDA DWI PUSPITA