TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan penghasilan sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi mengatakan masyarakat pasti bakal menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah izin berjalan.
Jokowi menyampaikan perihal tersebut saat menyampaikan keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, area Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024. Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema cuma-cuma nan sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah melangkah saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta. Aturan tersebut, ditandatangani Jokowi pada 20 Mei lalu.
Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja nan berumur paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. "Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan hanya mewajibkan PNS alias ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias bayaran turut masuk daftar nan wajib jadi peserta Tapera.
Iklan
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji alias Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2 ialah Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung berbareng oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, ialah Pekerja nan menerima Gaji alias Upah nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Aturan itu kudu sesuai ketentuan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial (Menteri Keuangan) dengan berkoordinasi dengan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara).
Pilihan editor: Peti Uang Baru Kelompok Buruh