Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Bagaimana Perbandingannya dengan 2024?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 bakal diumumkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. 

“Nanti juga presiden terpilih bakal menyampaikan (kenaikan penghasilan PNS) ya,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024, nan dipantau melalui akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres). 

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan penghasilan PNS di tahun depan. “Iya, disesuaikan,” ucap Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Rencana tersebut tercantum dalam arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam arsip itu disebutkan bahwa restrukturisasi shopping pegawai merupakan salah satu kebijakan fiskal untuk pemenuhan shopping pegawai. 

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi shopping pegawai nan hanya terdiri dari penghasilan pokok dan tunjangan melekat, tunjangan keahlian (tukin) daerah, serta iuran pensiun dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kendati demikian, Airlangga tidak membeberkan perincian kenaikan penghasilan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS pada 2025. Dia hanya mengungkapkan bahwa penyesuaian penghasilan bakal berkarakter naik ke atas alias bertambah. 

“Kalau penyesuaian (gaji PNS) kan ke atas,” ujar Airlangga. 

Adapun pada 2024, alokasi shopping pegawai mencapai Rp 484,4 triliun alias sekitar 2,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu menjadikan shopping pegawai sebagai salah satu komponen shopping pemerintah pusat (BPP) tertinggi. 

Komponen belanja pegawai nan terbesar adalah penghasilan dan tunjangan sebesar Rp 187 triliun. Sementara komponen shopping nan tumbuh paling tinggi adalah shopping honorarium, lembur, dan tunjangan unik sebesar Rp 98,5 triliun, sedangkan kontribusi sosial shopping pegawai pada 2024 berada di nomor Rp 175,6 triliun. 

Iklan

Untuk diketahui, pemerintah telah meningkatkan penghasilan PNS sebesar 8 persen pada 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian penghasilan pokok alias gapok PNS pada 2024 berasas golongan dan masa kerja golongannya (MKG): 

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Wamenkeu Thomas Djiwandono Beberkan Keberhasilan Program Dana Desa Atasi Kemiskinan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis