TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membikin ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya pada pegawai negeri sipil. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menanggapi beragam reaksi nan timbul, Presiden Jokowi menganggap wajar andaikan masyarakat berbilang mengenai potongan penghasilan pegawai sebesar 3 persen itu.
“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan nan baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, bisa alias enggak mampu, berat alias enggak berat,” kata Joko Widodo usai menghadiri aktivitas Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Presiden mengatakan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) nan dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, di luar nan PBI, nan cuma-cuma 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah melangkah saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.
Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 ialah Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b ialah pekerja nan menerima penghasilan alias bayaran nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri finansial berkoordinasi dengan Menpan RB.
Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027
Tabungan pemilikan dan pembaharuan rumah
Proses pengelolaan biaya Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dana Tapera berasal dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian angsuran alias pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS nan dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, biaya wakaf, serta biaya lainnya nan sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peserta nan yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh faedah berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.
Iklan
Dana nan dihimpun dari peserta bakal dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan nan bakal dikembalikan kepada peserta
“Dana nan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat nan masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum mempunyai rumah pertama dapat mengusulkan faedah pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dalam pengelolaan biaya Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Kelola Dana Rp60 Triliun
Semula, duit tabungan perumahan PNS dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum-PNS. Pada Desember 2020, badan ini dilebur ke BP Tapera berikut 5,04 juta peserta dengan biaya senilai Rp11,8 trilun.
Pada 22 Desember 2021, BP Tapera ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah oleh Kementerian Keuangan, dengan demikian pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) nan semula dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan (PPDPP) resmi beranjak ke BP Tapera.
Berdasarkan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dengan BP Tapera, nilai biaya FLPP nan dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun. Dana nan dialihkan tersebut terdiri dari biaya nan belum digulirkan sebesar Rp1,55 triliun dan biaya nan sedang digulirkan sebesar Rp59,12 triliun.
Agar pengelolaan biaya prudent, ahli serta mendapatkan imbal hasil nan maksimal, melalui Kontrak Investasi Kolektif, BP Tapera menggandeng 7 Manajer Investasi ialah PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BRI Manajemen Investasi (sebelumnya berjulukan PT Danareksa Investment Management), PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.
Adapun untuk keahlian Dana Tapera tahun 2023, sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, mencapai imbal hasil 3.72% alias mencapai 77% dari sasaran imbal hasil tahunan sebesar 4.83% (gross), sedangkan untuk pembiayaan Tapera sudah menyalurkan biaya senilai Rp577,02 miliar untuk 3.808 unit rumah, demikian dikutip dari situs resmi BP Tapera.
ANTARA | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI
Baca juga: Ketika Nadiem Mengaku Cemas Melihat Kenaikan UKT
Di Balik Agenda Pembentukan Dewan Media Sosial