Gakkum KLHK Temukan Awetan Satwa Dilindungi di Kios Barang Antik di Temanggung
Selasa, 28 Mei 2024 08:22 WIB
Hewan langka nan telah diawetkan hasil sitaan Gakkum Jabalnusra KLHK dari toko peralatan antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dokumentasi: Gakkum KLHK
Iklan
TEMPO.CO, Semarang - Tim Operasi Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara alias Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan satwa dilindungi nan telah diawetkan di gerai peralatan antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Sejumlah temuan nan telah disita ialah 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, dan kepala kasuari. "Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan nan luar biasa," ujar Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Surabaya, KLHK, Agus Mardiyanto, melalui keterangan tertulis nan dikutip pada Senin, 27 Mei 2024.
Hewan langka nan telah diawetkan hasil sitaan Gakkum Jabalnusra KLHK dari toko peralatan antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dokumentasi: Gakkum KLHK
Iklan
Barang-barang tersebut ditemukan di gerai peralatan antik milik M, 66 tahun. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Agus mengatakan, bakal terus melakukan tindakan untuk menekan aktivitas perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. "Yang menjadi salah satu corak nyata aktivitas perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam," tuturnya.
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi
9 hari lalu
Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi
Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.
Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke
18 hari lalu
Sebanyak 24 Ekor Satwa Endemik dan Dilindungi Dilepasliarkan di Taman Nasional Wasur Merauke
Satwa endemik tersebut merupakan sitaan dari upaya penyelundupan satwa dilindungi via Bandar Udara Mopah nan digagalkan Karantina Papua Selatan.
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan
34 hari lalu
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan
Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman
49 hari lalu
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman
Temuan perseorangan baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman tetap mengintai.
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera nan Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar
25 Maret 2024
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera nan Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar
Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun tetap sempat berkeliaran.
KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang
7 Maret 2024
KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang
Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan berbarengan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan
6 Maret 2024
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan
Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya ialah 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.
Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?
4 Maret 2024
Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?
Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa nan tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS
2 Maret 2024
Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS
Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk area wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan
28 Februari 2024
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan
PN Medan memvonis dua penduduk Aceh lantaran terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri