GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berakibat dobel (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal.

Selain itu, menurut Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, ruang lingkup pengamanan unsur adiktif nan termuat pada Pasal 429 – 463 dalam PP 28/2024 bakal menakut-nakuti kedaulatan negara.

Henry mencontohkan Pasal 435 nan bersuara “Setiap orang nan memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik kudu memenuhi standardisasi bungkusan nan terdiri atas kreasi dan tulisan”.

GAPPRI mensinyalir Pasal 435 adalah titipan untuk menuju bungkusan polos nan sudah lama jadi misi golongan anti tembakau nan memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Perlu dicatat, negara nan mempunyai industri rokok nan besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing," kata Henry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024

Merujuk kajian GAPPRI, proses penyusunan PP No. 28 Tahun 2024 sejak awal sudah menuai polemik, lantaran tidak transparan dan tanpa partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan.

Menurut dia, upaya pemerintah memperketat izin dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 - 463 selain mematikan pabrik rokok kretek legal, akibat sosialnya juga bertambah.

Penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri bakal menurun tajam serta akibat negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, pedagang dalam negeri dan kehilangan nafkah di sepanjang mata rantai nilai industri kretek legal nasional.

Selanjutnya: Henry mengatakan, industri kretek legal nasional sudah dalam kondisi....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis