Gara-gara Utang, Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul Pasar Malam

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang laki-laki EST (34) nan berprofesi sebagai joki tong setan lantaran membakar rekannya AMG (31), pemeran tuyul dalam wahana rumah hantu di pasar malam, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pelaku sudah selesai bekerja dan sedang membetulkan kendaraan nan bakal dipakainya besok hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat bersamaan, korban melangkah di dekat letak pelaku. Melihat korban, pelaku kemudian menanyakan perihal utang nan dimiliki oleh korban.

"Menanyakan kepada korban perihal utang piutang si korban nan rupanya itu tersebar di mana-mana, baik itu di warung, di tempat makan ataupun di warung rokok ataupun di kios-kios mini di sekitar areal, serta kepada pelaku juga," kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Namun, kata Haris, saat pelaku menanyakan perihal utang tersebut, korban memberikan tanggapan nan kurang baik. Bahkan, korban condong meremehkan niat pelaku nan menanyakan perihal pelunasan utang itu.

Haris menyebut korban malam itu juga dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. Melihat respon korban, pelaku lantas mengambil wadah berisi bahan bakar dan menyiramnya ke korban dengan maksud untuk menakut-nakuti.

"Namun korban tidak juga mengakui lantaran memang dalam keadaan separuh mabuk dan tidak menanggapinya dengan baik dan tidak sesuai angan dari pelaku," ujarnya.

Pelaku kemudian kembali menakut-nakuti korban dengan langkah menyalakan korek api. Namun, lantaran di tangan pelaku rupanya juga ada jejak siraman bensin, maka saat korek api dinyalakan, api seketika menyambar.

"Dan terjadilah kobaran api pada tubuh korban nan juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan langkah membuka dan melepaskan kaos nan digunakan oleh korban," ucap Haris.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan kudu menjalani perawatan di Rumah Sakit Pasar Rebo. Tak hanya korban, pelaku juga mengalami luka bakar di bagian tangan.

Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sukses menangkap pelaku keesokan harinya alias pada Jumat (21/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kini, pelaku berinisial EST itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional