Garuda Klaim Gugatan Batas Usia Cagub Bukan Hanya untuk Kaesang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun agar semua generasi muda bisa maju dalam kontestasi pilkada.

Dia membantah gugatan itu hanya untuk memuluskan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ikut Pilkada 2024.

"Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy menjelaskan gugatan Partai Garuda terhadap patokan pemisah usia cagub-cawagub tersebut dilayangkan ke MA pada April 2024.

Ia bercerita Partai Garuda juga dituding memuluskan jalan bagi putra Presiden Jokowi lainnya, Gibran Rakabuming Raka, ketika mengusulkan gugatan pemisah usia capres-cawapres ke MK beberapa waktu lalu. Padahal, dia menyatakan tak seperti demikian.

Teddy memandang banyak anak muda potensial nan mau berkompetensi di Pilkada Serentak 2024.

"Apalagi pilkada ini bukan hanya di satu tempat saja, tapi seluruh Indonesia," kata dia.

Selain itu, Teddy mengatakan para kepala wilayah nan berasal dari generasi muda hasil Pilkada 2024 dapat maju sebagai capres-cawapres lima tahun mendatang jika berprestasi membangun daerahnya.

Ke depan, dia berambisi Indonesia dapat terjadi regenerasi kepemimpinan sehingga dipimpin oleh pemimpin muda.

"Para kepala daerah-kepala wilayah muda nan sudah sukses menjalankan tugas sebagai kepala daerah, bisa maju untuk capres cawapres di lima tahun ke depan. Ini untuk Indonesia ke depan di isi oleh para generasi muda," kata Teddy.

Di sisi lain, Teddy mengatakan Partai Garuda telah mempertimbangkan bakal mengusung Kaesang jika mau maju di Pilgub Jakarta 2024.

"Tentu kita bakal mempertimbangkan, lantaran semangatnya selaras dengan permohonan kita," kata dia.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sempat mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala wilayah di Pilkada Jakarta 2024. Pada 25 Desember 2024 mendatang, Kaesang genap berumur 30 tahun. Sementara Budisatrio saat ini berumur 42 tahun.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan patokan pemisah minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Imbas dari putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan cawagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota nan dinyatakan bertentangan oleh MA semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur".

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Sejauh ini belum ada sanggahan dari Mahkamah Agung mengenai isi arsip putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera mengenai putusan ini. "Kami bakal cek dulu di bilik Tun," kata Suharto kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi tetap dalam proses di Kamar TUN.

"Jika kelak minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara," kata Suharto.

Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".

Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan putusan mengenai status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya sebelumnya memang menggugat patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Ia berdasar gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional