Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa KPK, Gazalba dinilai terbukti telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gazalba juga dituntut dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Sin$18.000 dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak bisa membayar, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

Dalam perihal Gazalba tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," ucap jaksa.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

Ia dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba nan namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan kawan dekat Gazalba nan namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah alias gedung di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah alias gedung di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah alias gedung di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata duit asing berupa dolar Singapura sejumlah Sin$139.000 dan dolar Amerika sejumlah US$171.100 nan keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

Atas perbuatan ini, Gazalba dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional