Gejayan Memanggil Demo Kecam RUU Pilkada Besok, Dukung Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Gerakan Gejayan Memanggil bakal menggelar demo menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang rencananya disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (22/8) besok.

Aksi berjudul 'Jogja Memanggil' ini rencananya digelar besok pagi sedari pukul 08.00 WIB, didahului long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi, Kota Yogyakarta.

"Aksi Massa Seluruh Lapisan Masyarakat 'Jogja Memanggil'. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi," demikian bunyi selebaran nan diterima dari Humas Gejayan Memanggil, Rabu (21/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"#TinggalkanBangkuKelas #TinggalkanBangkuPekerjaan #GejayanKembaliMemanggil #DaruratDemokrasi," tulis selebaran tersebut.

Humas Gejayan Memanggil nan enggan disebutkan identitasnya mengatakan, tindakan nan dilakukan pada Kamis besok bakal diikuti barisan mahasiswa, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad), Forum Cik Di Tiro, dan lainnya.

Ia mengatakan tindakan besok juga demi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon peserta pilkada. Mereka menilai RUU Pilkada hanya jadi perpanjangan tangan bagi oligarki melakukan intervensi demi melanggengkan kekuasaan.

Menurut mereka, RUU Pilkada jelas merupakan upaya pembegalan terhadap konstitusi. Aksi besok bakal juga adalah puncak rasa muak masyarakat atas corak pengkhianatan demokrasi, terutama sejak penyelenggaraan Pemilu alias Pilpres 2024 kemarin.

"Ini (putusan MK) keputusan nan progresif, jangan sampai DPR mengubah itu lagi dan partisipasi politik kita menjadi semakin terbatas," katanya saat dihubungi, Kamis.

"Kita bakal segera turun tindakan mendukung putusan MK tersebut dan melawan agresifitas oligarki di DPR," katanya.

DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat hari ini nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek mengatakan pihaknya sudah menyurati ketua DPR. Baleg berambisi pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat besok.

"Paripurna terdekat itu berasas agenda jika enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti bakal disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Awiek mengaku belum mengetahui agenda rapat paripurna besok. Namun, ada salinan undangan nan beredar rapat paripurna bakal digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, jam 09.30 WIB besok.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional