Gerak Cepat, Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya melakukan pemblokiran terhadap aplikasi lokapasar (market place) Temu. “Kami men-take down Temu sebagai respon sigap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sebelumnya, Budi Arie menegaskan Kominfo bakal sesegera mungkin melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu lantaran diketahui telah tersedia di Playstore dan Appstore. Hal ini membikin aplikasi tersebut dapat dengan mudah diunduh untuk digunakan oleh masyarakat Indonesia.

“Kami bakal melakukan tindakan segera,” ucap Budi Arie ketika ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 9 Oktober 2024.

Tidak sampai 24 jam setelahnya, Kemenkominfo secara resmi menyatakan telah memblokir aplikasi tersebut. Tindak lanjut nan dieksekusi dengan sigap ini, menurut Budi Arie, demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. 

Budi Arie mengungkapkan Kemenkominfo dengan kementerian lain nan berkuasa telah melakukan koordinasi sejauh ini. Seluruh pihak nan terlibat, menurutnya, mempunyai tujuan nan sama, ialah mau melindungi upaya mikro mini dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Belakangan, aplikasi Temu sedang ramai diperbincangkan lantaran model bisnisnya nan D2C (direct to consumer). Artinya, penjualan produk dilakukan langsung dari pabrik produsen ke konsumen, tanpa perantara, nan membikin harganya jauh lebih murah.

Menurut Budi Arie, aplikasi buatan Cina tersebut berpotensi merugikan para pelaku UMKM lantaran menciptakan persaingan nan tidak sehat. Muara dari kejadian ini dapat berbentuk pada tidak stabilnya kondisi ekonomi nasional. “Kalau Temu itu jelas menghancurkan UMKM kita,” tuturnya.

Iklan

Ketidakstabilan ekosistem UMKM, menurut pandangan Budi Arie, dapat dipicu melalui potensi masifnya jumlah peralatan impor nan masuk ke Indonesia. “Nanti kita dibanjirin peralatan impor dong. Terus pekerja kita gimana? UMKM kita gimana?” kata dia.

Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan, hingga saat ini aplikasi Temu juga belum mengusulkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Enggak, belum. Mereka belum mengusulkan PSE,” ucapnya.

Hal itu senada dengan keterangan Kementerian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. Pada kesempatan nan berbeda, dia mengungkapkan, hingga saat ini Kemendag belum menerima pengajuan perizinan dari aplikasi Temu nan beriktikad menembus pasar daring Indonesia. 

“So far, sampai sekarang belum ada update di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” katanya ketika ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia menekankan, selama aplikasi Temu belum memenuhi standar persyaratan upaya daring di Indonesia, Kemendag tidak bakal menerbitkan surat izin. Persyaratan nan diterapkan, kata Moga, dilandaskan pada kebijakan nan sudah ada ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Ini Fasilitas nan Mereka Dapat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis