Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, nan diduga jadi pabrik rumahan alias home industry nan memproduksi pil ekstasi dan pil koplo. Jutaan butir narkoba pun diamankan.
Dalam kasus ini Polda Jatim menangkap dua tersangka ialah ADH penduduk Puri Kalitengah, Sidoarjo; dan MY penduduk Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus serupa, mereka baru bebas pada 2023 dan 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, terbongkarnya home industry narkoba di Surabaya berasal dari penangkapan ADH, Rabu (15/5). ADH ditangkap lantaran menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi nan disimpan di dalam rumah kontrakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tersangka ADH ini sukses disita 9 kilogram sabu, dan 3 ribu pil ekstasi," kata Dirmanto di Surabaya (20/5).
Usai menangkap ADH, polisi mengembangkannya dan menangkap MY. Dari tangan MY, interogator mendapati 5,7 juta butir pil LL namalain pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar.
Berdasarkan hasil pendalaman, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
"Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry nan sekarang rekan-rekan datangi ini," kata dia.
Di rumah tersebut, ujar Dirmanto, ADH dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil carnophen sejak enam bulan lampau alias sekitar November 2023.
"Untuk pil nan dicetak ini home industry dan sudah melangkah kurang lebih enam bulan," ucapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jagim Kombes Robert da Costa mengatakan, ADH dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran narkoba nan dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) nan ada di Jakarta.
"Jadi mengenai dengan sindikat ini lapas, pengendali [ada di] lapas nan berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta," katanya.
Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka ini bakal diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah
"Atas pengungkapan ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti nan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp23,1 miliar," ucapnya.
Kini selain mengamankan dua tersangka, polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO dalam kasus ini, mereka ialah KSM dan WD.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]