Gerindra Harap RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 29 Agu 2024 18:48 WIB

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani berambisi pembahasan RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana dapat diselesaikan di DPR periode 2019-2024 alias nan saat ini. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani berambisi pembahasan RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana dapat diselesaikan di DPR periode 2019-2024 alias nan saat ini.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan berambisi DPR merespons sigap RUU Perampasan Aset.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam periode ini," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Muzani tak merinci apakah perihal tersebut mungkin dilakukan mengingat masa tugas DPR bakal selesai 1 Oktober mendatang.

Terpisah, sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kembali pernyataan Jokowi nan meminta DPR segera menyelesaikan RUU tersebut.

Puan pun meminta kepada awak media agar bertanya ke Jokowi apakah langkah mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset justru bakal membawa kebaikan.

"Apakah dipercepat bakal menjadi lebih baik? itu tolong tanyakan itu," kata Puan dalam konvensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis ini.

Puan juga tak menjawab tegas apakah DPR bakal berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset di sisa masa sidang 2024.

Ia hanya menyebut DPR dalam membahas RUU kudu memenuhi seluruh syarat nan diperlukan dan mematuhi setiap sistem nan berlaku.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut dia sampaikan ketika berbincang mengenai keputusan sigap DPR nan membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan sejumlah komponen masyarakat.

Adapun RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dasawarsa setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.

Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 nan dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas berbareng DPR.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional