CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2024 11:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan UU Perlindungan Guru sebagai payung norma bagi para tenaga pendidik nan rawan dikriminalisasi jika memberi teguran alias balasan kepada para siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu nan kehilangan penglihatan mata kanannya nan rusak akibat dikatapel orang tua siswa hingga di Sidoarjo nan kudu berhadapan dengan norma usai mencubit siswanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mungkin ke depan perlu kita sorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru," kata Gibran saat menghadiri rapat koordinasi pertimbangan kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Sheraton Grand Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
"Jadi pembimbing itu bisa nyaman dan juga pembimbing mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara nan tetap disiplin," imbuhnya.
Gibran meminta agar UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan untuk memojokkan dan menjadi senjata menyerang para guru.
Di sisi lain, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga menitipkan pesan agar tidak ada lagi praktik perundungan alias bullying pada peserta didik. Ia meminta agar seluruh pihak memperhatikan betul perihal tersebut.
"Jadi sekolah itu kudu menjadi tempat nan kondusif dan nyaman bagi pembimbing dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying. Jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh nan ada sekarang," ujarnya.
(khr/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.