Goenawan Mohamad Menangis di MK: Kita Revolusi Saja, Bubarkan DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 12:45 WIB

Goenawan Mohamad tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kegeramannya pada DPR nan telah mengakali putusan MK dengan merevisi UU Pilkada. Goenawan Mohamad mengungkapkan kegeramannya pada DPR nan mengakali putusan MK dengan merevisi UU Pilkada. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sastrawan Goenawan Mohamad (GM) tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kegeramannya pada DPR lantaran mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Pilkada.

Kegeramannya itu dia sampaikan saat audiensi dengan perwakilan MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya jika saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja," kata GM sembari menangis.

Meski terpikir mau revolusi, GM mengakui bahwa ongkos nan kudu dikeluarkan banyak. Namun, dia juga tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini lantaran sudah keterlaluan.

GM menilai pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada. DPR dianggap mengakali isi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK.

Dia pun berpandangan DPR semestinya dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi.

"Saya tahu ongkosnya [revolusi] banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa," ujar dia.

"Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR nan melawan konstitusi kudu dibubarkan," imbuhnya.

Aksi ini buntut sikap pemerintah dan DPR nan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional