Gonjang-Ganjing Coret FKUB sebagai Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah di Indonesia menuai pro kontra.

Jika syarat rekomendasi dari FKUB dicabut, maka pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi dari Kemenag. Yaqut menuturkan peraturan baru itu bakal segera diteken melalui peraturan presiden.

"Ada dua rekomendasi [dalam patokan lama] nan kudu dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim nan banyak dan mayoritas," kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut menyatakan syarat baru pendirian rumah ibadah itu juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak sepakat dengan syarat baru tersebut. Menurut dia, proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui hasil diskusi-diskusi nan kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, patokan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat berbareng Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Ma'ruf usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Karena itu, Ma'ruf menyebut syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Sebab, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

Di sisi lain, rencana Yaqut soal perubahan syarat pendirian rumah ibadah itu mendapat support dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyatakan perihal itu sejalan dengan usul PGI sejak lama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut, dan Tito Karnavian.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan alias tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah, bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, lantaran FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

Gomar mengaku tetap ragu apakah dengan perubahan patokan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Namun, dia menekankan izin mendirikan rumah ibadah semestinya tidak perlu dipersulit. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi petunjuk Pasal 29 UUD 1945.

Sejalan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI Agustinus Heri Wibowo mengatakan rekomendasi nan hanya dari Kemenag adalah langkah baik lantaran birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun, KWI juga meminta Kementerian Agama agar memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi FKUB.

"Perlu dilihat juga dengan jeli pasal-pasal lain mengenai syarat pendirian rumah ibadah. Mestinya, semakin menguatkan kebebasan berakidah dan beribadah, termasuk tempat ibadah nan menjadi bagiannya," ujar Agustinus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

"Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan berakidah dan beribadah, termasuk tempat kebutuhan tempat ibadah di dalamnya," imbuhnya.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional