TEMPO.CO, Jakarta - Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas gambling online. Hal ini dia sampaikan sebagai respons dari teguran keras nan dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika nan mencurigai PT Dompet Anak Bangsa alias GoPay menjadi salah satu perusahaan dompet digital nan memfasilitasi praktik gambling online.
Melalui keterangan resminya, Audrey menerangkan, GoPay telah menerapkan beberapa program nan menjadi langkah konkret dalam memenuhi komitmen perusahaan dalam memberangus gambling online.
“Saat ini GoPay mempunyai program untuk mencegah dan memberantas aktivitas gambling online nan dijalankan dengan operasional dan prosedur nan sangat ketat,” tuturnya dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
GoPay secara rutin melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas gambling online. “Lalu, menghentikan jasa GoPay terhadap akun nan terindikasi melakukan aktivitas gambling online,” kata Audrey. Setelahnya, GoPay bakal melakukan pelaporan kepada regulator.
Untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, GoPay juga memanfaatkan beberapa jenis teknologi. Mengingat, adanya pergeseran sistem ekonomi menjadi digital sebagaimana nan tengah digalakkan pemerintah.
Sebagai langkah pencegahan pencurian identitas dan penyalahgunaan akun, GoPay menyatakan telah menerapkan electronik Know Your Customer (e-KYC). Proses ini termasuk verifikasi muka (facial recognition) nan wajib dilakukan pengguna akun saat upgrade ke GoPay Plus.
GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan duit dan mendeteksi transaksi alias transfer nan mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Pemantauan secara real time dan terotomasi menjadi agunan kecepatan dan keakuratan laporan.
Iklan
Selain itu, GoPay juga melakukan pencegahan melalui program edukasi. “Antara lain memberikan edukasi kepada konsumen mengenai ancaman gambling online,” ujar Audrey.
GoPay bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta PPATK denan melakukan pelaporan berkala. Pelaporan dilakukan secara aktif kepada regulator andaikan terindikasi adanya tindakan ilegal.
Seperti diberitakan sebelumnya, berasas info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nan diterima Kemenkominfo, tercatat lima perusahaan dompet digital nan dicurigai memfasilitasi praktik gambling online. Salah satunya, adalah PT Dompet Anak Bangsa (GoPay).
Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi gambling online, menurut Menkominfo Budi Arie, diawali dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top up) nan terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi nan terjadi hanya satu arah, artinya transaksi nan tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Diketahui, nilai nan tercatat dari transaksi-transaksi tersebut mencapai nomor triliunan rupiah. GoPay tercatat mempunyai nominal transaksi top up sebesar Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi sebanyak 577.316.
Pilihan Editor: Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati