GP Ansor Kerahkan 99 Advokat Jadi Pengacara Eks Sekjen PKB Lukman Edy

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 07 Agu 2024 17:24 WIB

GP Ansor turun tangan menjadi kuasa norma eks Sekjen PKB Lukman Edy usai nan dipolisikas atas dugaan pencemaran nama baik. GP Ansor sediakan 99 pengacara kawal Lukman Edy hadapi PKB. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) turun tangan menjadi kuasa norma eks Sekjen PKB Lukman Edy usai nan berkepentingan dipolisikan oleh PKB dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan ada 99 pengacara nan bakal mendampingi Lukman Edy ke depannya.

"Hari ini Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor, ada 99 advokat nan pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa norma Pak Lukman Edy," kata Dendy di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat nan sama, Lukman mengakui telah berjumpa dengan LBH GP Ansor dan LPBH NU untuk membahas support Hukum nan bakal diberikan kepada dirinya.

Ia merasa telah dikriminalisasi oleh PKB usai dilaporkan ke polisi mengenai pernyataannya beberapa waktu lampau di Kantor PBNU.

"Dikriminalisasi oleh Cak Imin. Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan teman-teman, sahabat saya semua ini, memberikan kuasa kepada LBH Ansor dan LPBH NU, dan kelak ada lagi dari Himanu," kata dia.

Sebelumnya Lukman Edy menghadiri panggilan PBNU pada pekan lampau untuk digali informasinya mengenai relasi PKB dan NU.

Kala itu Lukman menyebut Cak Imin terlalu lama menjabat. Dia juga menyebut Cak Imin mengurangi peran ustadz di PKB dengan menghapus Dewan Syuro dari pengambilan keputusan PKB.

Kemudian PKB melaporkan Lukman mengenai dugaan pencemaran nama baik ketua PKB ke Bareskrim Polri. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Lukman Edy dilaporkan lantaran pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.

Laporan nan dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024

"Kami DPP PKB berbareng tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy nan menyebarkan buletin nan dikonsumsi oleh publik, nan itu membahayakan sebagai ujaran kebencian alias pencemaran nama baik," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional