Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 14:46 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengusulkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka KPK. Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan. Hakim tunggal nan bakal memeriksa dan mengadili perkara juga tetap dirahasiakan.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Sampai dengan saat ini, interogator tetap terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain nan bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.

Selain pengejaran, KPK nantinya juga bakal melayangkan surat panggilan pemeriksaan nan bakal dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila nan berkepentingan menghindari panggilan, KPK bakal menerbitkan DPO.

"Nanti kita bakal melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak datang lagi, bakal kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.

KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional