Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 09 Okt 2024 19:16 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor namalain Paman Birin dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan usai menyandang status tersangka kasus suap. Enam tersangka kasus suap dan gratifikasi nan menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan tersebut menindaklanjuti status tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi nan disandang Paman Birin.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pencegahan tersebut juga dilakukan agar memudahkan tim interogator melakukan pemeriksaan terhadap om dari pengusaha batu bara Haji Isam tersebut.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Sampai dengan saat ini, interogator tetap terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain nan bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10) petang.

Selain pengejaran, KPK nantinya juga bakal melayangkan surat panggilan pemeriksaan nan bakal dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. Apabila nan berkepentingan menghindari panggilan, KPK bakal menerbitkan DPO.

"Nanti kita bakal melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak datang lagi, bakal kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional