Modus Guru Les di Sleman Cabuli 22 Anak: Ajak Makan dan Gratis WiFi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

EDW (28), guru les seni tari di Sleman, DIY nan jadi tersangka dugaan pencabulan sesama jenis terhadap 22 orang kebanyakan anak bawah umur disebut menggunakan modus iming-iming hubungan internet WiFi gratis untuk memancing korban.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, berasas hasil pemeriksaan, EDW mulanya membangun kedekatan kepada para korbannya nan kebanyakan tetap berstatus bawah umur.

Setelahnya, pelaku nan juga merupakan pegawai outsourcing salah satu TK di Sleman itu membujuk para korbannya mampir ke kediamannya di Gamping. Mereka diiming-imingi akses Wi-Fi hingga ditawari makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering membujuk main ke rumahnya kemudian dikasih makan," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Sleman, DIY, Rabu (9/10).

"Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah aktivitas (pencabulan) tersebut," sambungnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Sandro, EDW tidak menjanjikan alias memberikan hadiah kepada korban selepas melakukan pencabulan. Akan tetapi, dia merekam sebagian perbuatannya demi kepuasan pribadi.

"Jadi tatkala dia mau melihat, untuk konsumsi pribadi, kepuasan sendiri," tutur Sandro.

Orangtua salah seorang korban EDW pada 24 September 2024 kemarin kemudian mendapati video nan merekam anak mereka dicabuli oleh pelaku. Mereka pun sebelumnya juga sudah meletakkan berprasangka memandang putra mereka mengalami perubahan perilaku.

"Selain itu korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu nan tidak wajar," katanya.

Orangtua tersebut lantas menindaklanjuti temuan video itu dengan melapor ke Polsek Gamping. Petugas berbareng jejeran Unit Reskrim Polresta Sleman selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping.

Kata Sandro, pelaku kemudian mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas. Motifnya, ialah demi memenuhi gairah seksualnya.

"(Korban) dari kelas V SD sampai SMP. Ada nan satu kampung dan di luar kampung," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi menemukan total sekitar sembilan video tindakan cabul EDW, termasuk nan didapatkan melalui proses penggeledahan unit komputer milik pelaku. Video-video itu dijadikan peralatan bukti berbareng barang-barang lain seperti satu botol losion, beberapa pangkas pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, kepolisian tetap terus mendalami kasus ini lantaran mereka menduga ada lebih banyak korban lain.

Sejauh ini polisi baru mencatat korban dari pelaku berjumlah 22 orang, terdiri dari 19 anak berstatus bawah umur dan tiga orang kategori dewasa.

Dalam pemberitaan sebelumnya, para korban ditulis sebagai siswa les seni EDW. Tapi, kepolisian telah mengonfirmasi bahwa mereka bukanlah siswa les pelaku, melainkan tetangga pelaku.

"Dugaan kami ada korban nan lain," kata Albertus.

Polisi, kata Albertus, juga tetap menyelami kasus ini guna mengungkap rentang waktu pelaku dalam melakukan aksinya.

EDW saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP alias pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

(kum/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional