Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Cari Pengganti

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 07:42 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK. Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri ke Presiden Prabowo Subianto satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK. (CNN Indonesia/Risanta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Prabowo Subianto satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.

Paman Birin didampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menyerahkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi itu benar. Tadi nan berkepentingan datang berbareng ASN lain. Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Bima mengatakan Kemendagri bakal menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) pengganti Paman Birin.

Ia menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur. Hal itu lantaran nan berkepentingan sedang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel periode 2024/2029.

Muhidin nan berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman bakal melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan.

Raudatul Jannah alias Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ucap Bima.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat norma kasus dugaan suap dan gratifikasi nan diproses oleh KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Enam orang nan ditangkap dalam operasi tersebut sekarang telah ditahan KPK.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional