Gugas Pencegahan Pornografi Stagnan, Pemerintah Akan Revisi Perpres

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 05:10 WIB

Gugus Tugas Pencegahan Pornografi dibentuk lewat Perpres 25/2012, di mana menteri kepercayaan menjadi ketua hariannya. Ilustrasi. Gugus Tugas Pencegahan Pornografi dibentuk lewat Perpres 25/2012, di mana menteri kepercayaan menjadi ketua hariannya. (iStockphoto/TARIK KIZILKAYA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengaku bakal merevisi Perpres mengenai gugus tugas pencegahan pornografi lantaran tidak bekerja secara maksimal.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Daisuki menjelaskan patokan mengenai pencegahan dan penanganan pornografi sendiri sudah tertuang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2012.

Saiful mengatakan dalam Perpres tersebut juga telah diatur bahwa Gugus Tugas penanganan pornografi dikepalai Menko PMK, dan Menteri Agama menjadi Ketua Harian.  Hanya saja, kata Saiful, pihaknya mengakui keahlian gugus tugas tersebut stagnan sejak dibentuk pada 2012 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan rapat tingkat menteri untuk memberikan sebuah persepsi baru tentang gimana pencegahan dan penanganan terhadap pornografi," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (21/8).

Saiful mengatakan saat ini diperlukan  terobosan baru untuk mengatasi kebuntuan nan selama ini dialami gugus tugas pornografi. Pasalnya, kata dia, Indonesia telah memasuki kondisi darurat pornografi khususnya pada anak.

Ia menjelaskan salah satu aspek nan perlu diperbaiki berangkaian dengan izin Gugus Tugas Pornografi. Salah satu titik lemah itu menurut Saiful dikarenakan izin nan ada tetap belum bisa membikin gugus tugas melangkah efektif.

"Karena ada norma norma nan sedikit perlu perbaikan agar ini bisa melibatkan seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota," tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti mengatakan pihaknya bakal mengusulkan permohonan revisi mengenai Perpres Nomor 25 Tahun 2021.

Lewat revisi tersebut diharapkan ada perubahan struktur Gugus Tugas termasuk pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai lainnya serta izin nan tidak tumpang tindih.

"Jadi itu nan kelak kudu dipastikan siapa Kementerian/ Lembaga nan kudu terlibat tentunya dengan memandang dari penyelesaian hulu hilir," jelasnya.

"Bagaimana kerjasama internasional di dalam penanganan dan pencegahan penanganan pornografi ini. Karena banyak isu-isu pornografi ini nan sifatnya lintas negara," tambah Woro.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional